Permohonan paspor di Imigrasi Palembang berkurang

id pelayan paspor, pembuatan paspor sepi, permohonan pembuatan papsor di imigrasi palembang sepi, pelayan papsor, papsor,pe

Permohonan paspor di Imigrasi Palembang  berkurang

Suasana Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Permeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Permeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, pada Januari 2021 berkurang.

"Masyarakat yang mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor dalam kondisi masih pandemi COVID-19 setiap hari rata-rata 20 orang per hari bahkan ada hari-hari tertentu jumlah pemohon di bawah 10 orang seperti yang terjadi pada hari ini, sedangkan pada kondisi normal bisa mencapai 200 pemohon," kata Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Palembang, Triman di Palembang, Selasa.

Menurut dia, sepinya masyarakat yang datang untuk membuat papsor baru atau penggantian karena habis masa berlakunya kemungkinan pengaruh terbatasnya aktivitas dan perjalanan ke luar negeri dampak pandemi COVID-19.

Kondisi tersebut tidak bisa diprediksi kapan berakhir, namun jika program vaksinasi COVID-19 yang sedang berlangsung sekarang ini berjalan baik serta telah menyentuh mayoritas masyarakat, bisa memutus mata rantai penularan virus corona jenis baru tersebut dan merubah keadaan normal kembali, katanya.

Dia menjelaskan, ketika terjadi pandemi COVID-19 Maret 2020 pihaknya menghentikan kegiatan pelayanan untuk umum dan menerapkan pelayan paspor atau dokumen keimigrasian terbatas guna mencegah terjadinya klaster penyebaran virus corona jenis baru itu.

Imigrasi Palembag mulai 15 Juni 2020 kembali dibuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan normal baru secara ketat guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Imigrasi No.IMI-GR.01.01-0946 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa normal baru, pendaftaran permohonan paspor mulai dibuka pada 15 Juni 2020 melalui aplikasi Antrean Paspor Online (Apapo)," ujarnya.

Aplikasi Apapo bisa diunduh di 'playstore/Appstore' dengan kata kunci (Layanan Paspor Online) atau melalui website: http://antrian.imigrasi.go.id.

Masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku, pendaftaran antreannya hanya dilayani melalui aplikasi Apapo yang dibuka seminggu sekali setiap hari Jumat dengan kuota maksimal 50 persen dari kondisi sebelum ada wabah COVID-19 atau sesuai dengan ketentuan normal baru (new normal).

Bagi masyarakat yang telah memiliki nomor antrean, ketika datang ke Kantor Imigrasi wajib mematuhi protokol kesehatan seperti bersedia diperiksa suhu tubuh oleh petugas sebelum memasuki area pelayanan, wajib mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan wajib menerapkan jaga jarak dengan orang lain (physical distancing) selama berada di area kantor, kata Triman.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Azwar Anas menambahkan pelayanan paspor pada masa normal baru itu yakni permohonan paspor baru, penggantian paspor karena habis masa berlaku, penggantian paspor karena rusak, penggantian paspor karena hilang, dan penggantian paspor perubahan data.

Untuk pemohon paspor baru dan penggantian paspor lama karena habis masa berlaku wajib mendaftar melalui Apapo.

Sedangkan untuk pemohon paspor hilang dan rusak bisa datang langsung ke Kantor Imigrasi Palembang dengan mengikuti protokol kesehatan normal baru produktif aman dari COVID-19, ujar Azwar.