Imigrasi Palembang perluas layanan m-paspor dan e-paspor

id Imigrasi Palembang, paspor, e-paspor, m-paspor, perluas layanan, layanan p-paspor

Imigrasi Palembang perluas layanan m-paspor dan e-paspor

Pejabat Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama Imigrasi Palembang melakukan sosialisasi layanan m-paspor dan e-paspor (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kota Palembang, Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan, memperluas pelayanan m-paspor dan e-paspor agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.

"Untuk memperluas pelayanan tersebut dilakukan berbagai inovasi dan sosialisasi secara intensif terutama di enam kabupaten/kota dalam wilayah kerja Imigrasi Palembang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Rabu.

Dia menjelaskan, untuk memanfaatkan pelayanan m-paspor masyarakat dapat mengunduh aplikasinya di playstore melalui telepon seluler.

Aplikasi m-paspor memiliki keunggulan yakni pemohon paspor tidak hanya dapat mengambil nomor antrean dan memilih jadwal waktu pelayanan tetapi juga dapat langsung mengisi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan.

Selain itu, pihaknya juga gencar menyosialisasikan paspor elektronik (e-paspor) yang hingga kini peminatnya masih tergolong rendah.



Berdasarkan data pelayanan paspor sepanjang 2023 paling tinggi peminat e-paspor sekitar 3.500 orang dari 50.000 paspor baru dan penggantian buku (perpanjang masa berlaku) yang dikeluarkan Imigrasi Palembang.

Paspor elektronik (e-paspor) memiliki keunggulan dari paspor biasa seperti dilengkapi dengan chip sebagai tempat penyimpanan dan pemindaian data.

Keunggulan e-paspor dari segi fisik chip yang terdapat di paspor elektronik itu menyimpan data biometrik berupa foto dan sidik jari pemilik paspor.

Data biometrik menunjukkan paspor tersebut memuat data yang akurat dan lengkap sehingga menjamin keamanan dari dokumen keimigrasian itu.

Penggunaan e-paspor bisa dimanfaatkan untuk fasilitas pintu gerbang otomatis (autogate) di bandara, sehingga pemilik paspor tidak perlu mengantre untuk proses keimigrasian.



Kemudian, pemilik paspor elektronik bisa lebih mudah dalam mengajukan permohonan pembuatan visa di kedutaan negara yang akan dikunjungi seperti visa ke Jepang.

"Melalui upaya perluasan pelayanan tersebut diharapkan masyarakat semakin banyak memanfaatkan aplikasi m-paspor dan membuat e-paspor," kata Ridwan.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Filianto Akbar memimpin kegiatan sosialisasi layanan m-paspor dan perluasan pelayanan e-pasport pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Selasa (20/2).

Kegiatan tersebut diikuti puluhan peserta dari instansi pemerintah, lembaga pendidikan, serta agen biro perjalanan di Kota Palembang.

Kegiatan itu dilaksanakan sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas dan fungsi Kantor Imigrasi sebagai instansi yang dituntut untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.



"Aplikasi m-paspor dan paspor elektronik yang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi diharapkan menjadi tonggak peningkatan kualitas layanan demi menciptakan transformasi digitalisasi keimigrasian," kata Filianto.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Palembang perluas layanan m-paspor dan e-paspor