Pemprov Sumsel gandeng KPK selamatkan aset

id KPK,korupsi,gubernur sumsel,pemprov sumsel,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari in

Pemprov Sumsel gandeng KPK  selamatkan aset

Gubernur Sumsel Herman Deru dan Pimpinan KPK Firli Bahuri menandatangani MoU di Griya Agung Palembang, Kamis (3/11), di antaranya perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan Kenten antara Pemprov Sumsel dengan PT Pertamina. (ANTARA/HO/20)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelamatkan aset negara dan mengoptimalkan pendapatan pajak daerah di wilayahnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua KPK Firli Bahuri menandatangani MoU di Griya Agung Palembang, Kamis, meliputi perjanjian kerja sama pemanfaatan kawasan Kenten antara Pemprov Sumsel dengan PT Pertamina (Persero).

Kemudian, perjanjian kerja sama rekonsiliasi data PBB KB antara Pemprov Sumsel dengan PT Pertamina (Persero) dan Badan Usaha Niaga Migas untuk kegiatan Niaga Umum BBM.

Penandatanganan MoU dukungan pelaksanaan Piala Dunia U-20 antara Pemprov Sumsel dan PT Angkasa Pura II (Persero), serah terima sertifikat tanah Pemda dan PLN dan peluncuran Whistle Blower System KPK.

"Semua ini kami lakukan untuk pemanfaatan aset, bukan untuk mencari keuntungan masing-masing. Misi pertama adalah untuk menyelamatkan aset itu sendiri, tentunya atas bimbingan KPK," kata Herman Deru.

Ia mengatakan Pemprov Sumsel sangat membutuhkan bimbingan KPK ini agar dapat menyelenggarakan pemerintahan dengan baik dan terbebas dari berbagai tindak pidana korupsi.

Terkait penertiban aset pemprov di kawasan Kenten yakni lapangan golf, Herman Deru mengakui memang belum produktif dikarenakan pemanfaatannya masih belum maksimal.

“Tapi ini sudah ada inisiasi antara pemprov dan Pertamina, semoga ke depan dapat dilakukan pengelolaan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” kata dia.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan dalam rangka menjamin terlaksananya seluruh program yang disusun oleh pemerintah maka KPK melaksanakan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, di mana disebutkan yang pertama adalah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi.

“Kegiatan hari ini merupakan tindakan mencegah korupsi,” kata dia.

Firli mengatakan KPK di dalam upaya pemberantasan korupsi melalui intervensi pencegahan supaya tidak terjadi korupsi dengan menerapkan 8 program yang dikembangkan di dalam sistem monitoring pencegahan korupsi. Salah satunya adalah dengan mewujudkan optimalisasi pendapatan negara dan pendapatan daerah.

Salah satu wujud nyatanya adalah kesepakatan peningkatan pendapatan daerah melalui pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang selama ini dimonitor mengenai penggunaan "supply and demand" bahan bakar di SPBU.

“Hari ini kita kembangkan dengan monitoring terkait dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor di sungai dan di laut karena selama ini itu tidak menghasilkan pendapatan daerah,” kata dia.