Jakarta (ANTARA) - Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menginginkan agar siapa pun yang terpilih menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Edhy Prabowo berani mencabut regulasi terkait ekspor benih lobster.
"Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru harus betul-betul berani mencabut sejumlah peraturan menteri yang bermasalah, khususnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020 yang memberikan izin ekspor benih lobster," kata Susan Herawati dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Menurut Susan, mencabut regulasi bermasalah adalah syarat pertama dari kriteria Menteri Kelautan dan Perikanan baru, yang disodorkan oleh Kiara.
Ia mengemukakan syarat selanjutnya untuk Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru adalah bukan delegasi partai politik maupun aktif sebagai pengurus atau fungsionaris partai politik di Indonesia.
Tidak hanya itu, ujar dia, Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru juga seharusnya tidak memiliki latar belakang sebagai pengusaha.
"Syarat ini mutlak supaya menteri baru tidak terjebak pada konflik kepentingan," kata Sekjen Kiara.
Susan juga menegaskan syarat menteri baru selanjutnya adalah orang yang tidak pernah terlibat dalam praktik perusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal tersebut, lanjutnya, karena rekam jejak dalam isu lingkungan hidup dan hak asasi manusia merupakan syarat yang tak boleh ditawar-tawar.
Kiara juga mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan yang baru harus memiliki keberanian untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Konflik agraria di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil terus meningkat akibat dari desain pembangunan ekonomi yang bercorak ekstraktif dan tidak ramah HAM. Menteri KP baru wajib berkomitmen untuk membereskan persoalan ini," ungkap Susan.
Menteri yang baru, ujar dia, juga wajib berkomitmen untuk menjalankan mandat UU No.7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Kemudian berani untuk memberikan pengakuan identitas politik perempuan nelayan di Indonesia yang jumlahnya hampir mencapai 3 juta orang serta berkomitmen untuk menegakkan hukum terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/2016.
"Supaya kasus korupsi ekspor lobster tidak terulang lagi, Menteri KP yang baru mesti betul-betul memiliki komitmen untuk bekerja untuk kepentingan masyarakat pesisir di Indonesia dan berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan mereka dengan kewenangan yang dimilikinya," ucapnya.
Berita Terkait
Balai Benih Distan Ogan Ilir punya pabrik pembuatan pakan
Sabtu, 17 Februari 2024 10:30 Wib
CropLife: Benih bioteknologi diperlukan guna perkuat ketahanan pangan
Jumat, 2 Februari 2024 14:28 Wib
Kiat sukses menabur benih mimpi di kebun pikiran
Rabu, 10 Januari 2024 11:48 Wib
Lanal Palembang tebar empat ribu ekor benih ikan
Kamis, 2 November 2023 6:42 Wib
Distan OKU Selatan antisipasi gagal panen akibat kemarau panjang
Kamis, 12 Oktober 2023 16:58 Wib
Bupati Ogan Komering Ulu tebar ribuan benih ikan di Sungai Ogan
Senin, 9 Oktober 2023 18:05 Wib
Polres Banyuasin tetapkan enam orang jadi tersangka ekspor ilegal benih lobster
Minggu, 11 Juni 2023 20:45 Wib
Pemkot Palembang menyebar 2.000 benih ikan patin di Sungai Musi
Rabu, 10 Mei 2023 18:35 Wib