Sumsel gelar operasi yustisi penanganan COVID-19

id sumsel,pemprov sumsel,operasi yustisi,covid-19,protokol kesehatan,sumatera selatan,provinsi sumsel,provinsi sumatera sel

Sumsel gelar operasi yustisi  penanganan COVID-19

Arsip - Petugas gabungan mendata warga pelanggar protokol kesehatan saat Operasi Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19 di kawasan Mampang, Jakarta, Jumat (23/10/2020). (ANTARA/Wahyu Putro A/wsj.)

Palembang (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan 108 petugas dari tim gabungan untuk menggelar operasi yustisi penanganan COVID-19 selama libur cuti bersama, 28-30 Oktober 2020.

Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra, di Palembang, Rabu, mengatakan personel yang dikerahkan tersebut juga berasal dari Polda Sumsel, Kodam II Sriwijaya, Korem Gapo, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Pengadilan Negeri Palembang, BPBD Sumsel, Dinkes Sumsel, dan Kesbangpol Sumsel.

“Tim gabungan dibagi dalam beberapa tim supaya bisa menyebar ke banyak titik,” kata dia.

Ia menerangkan penyiagaan personel dilakukan di berbagai tempat yang berpotensi menjadi tempat keramaian, seperti objek wisata, mal, tempat hiburan, kafe restoran hingga pintu tol.

“Semua tempat keramaian jadi sasaran kita, termasuk di jalan atau di pasar. Untuk di tol itu sudah ada petugas internal kita memonitor di pintu tol,” katanya pula.

Menurut Aris, penyiagaan personel ini untuk mengantisipasi penularan COVID-19 akibat aktivitas masyarakat pada libur panjang tersebut.

Apalagi gubernur Sumsel telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

“Protokol kesehatan ini sangat penting, karena angka kasus COVID-19 di Sumsel terus bertambah,” katanya pula.

Pihaknya berharap masyarakat bisa bekerja sama untuk menekan penambahan angka penularan, dengan patuh terhadap protokol kesehatan.

Warga diminta disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.