Delapan perampok gunakan seragam polisi dan senjata api rakitan saat beraksi

id polisi,medan,sumut,perampok,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palembang hari ini

Delapan perampok gunakan seragam polisi dan senjata api rakitan saat beraksi

Personel Polsek Sunggal menjelaskan kasus perampokan dengan modus operandi menyaru sebagai anggota polisi berseragam dan menggunakan senjata api rakitan (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Personel Polsek Sunggal Polrestabes Medan meringkus delapan orang yang diduga perampok dengan modus operandi menyaru sebagai anggota polisi berseragam dan menggunakan senjata api di Medan.

"Delapan pelaku yang diringkus itu, yakni MB (34), SP (40),KH (18), YAL (20), JDK (36), RE (40) DAW (25), dan ES (320," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman, di Medan, Kamis (10/9).

Baca juga: Tim Tekab Polrestabes Palembang tembak mati spesialis perampok minimarket

Ia menyebutkan,peristiwa perampokan itu terjadi Selasa (8/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ringroad, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Saat itu korban Sungkono warga Jalan Binjai, Kecamatan Sunggal sedang berhenti di pinggir Jalan Ringrod, yang tidak jauh dari SPBU, dan duduk di atas sepeda motor miliknya.

Kemudian secara tiba-tiba didatangi para pelaku yang turun dari mobil sambil menentang senjata api rakitan mendatangi korban Sungkono.

Baca juga: Polisi tangkap tiga pelaku perampokan bersenjata api yang menggasak uang korban Rp50 juta

"Korban yang ketakutan kemudian lari meninggalkan sepeda motornya," kata dia.

Budiman mengatakan saat itu melintas personel kepolisian dan langsung meringkus kawanan perampok tersebut dan diserahkan ke Polsek Sunggal.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 4801 PBH dan satu unit mobil Toyota Kijang LGX warna biru BK 1374 DS dan perlengkapan seragam polisi, satu rompi Polri, serta surat perintah penangkapan palsu.

Baca juga: Perampok berpistol menjarah toko emas di Pasar Villa Kenali Jambi

"Para pelaku melanggar Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," katanya.

Baca juga: Tiga senpi rakitan dari pelaku perampok keponakan bos pempek 'Selamat' disita
Baca juga: Polisi tembak mati tiga perampok spesialis nasabah bank