Tiga senpi rakitan dari pelaku perampok keponakan bos pempek 'Selamat' disita

id tersangka rampo bersenpi,senpi perampok pempek,senjata api rakitan milik perampok,jambi,pengusaha pempek jambi dirampok,pempek selamat jambi,senjata a

Tiga senpi rakitan dari pelaku perampok keponakan bos pempek 'Selamat' disita

Anggota Polresta Jambi saat menunjukkan senjata api rakitan milik pelaku perampokan keponakan pengusaha pempek di Kota Jambi. (ANTARA/Nanang Mairiadi)

Jambi (ANTARA) - Tim gabungan Reskrim Polresta Jambi bersama Ditreskrimum Polda menyita sebanyak tiga unit senjata api rakitan dari rumah pelaku perampokan dan penembakan terhadap keponakan bos pempek "Selamat" di Kota Jambi.

"Dari rumah pelaku ditemukan tiga pucuk senjata api rakitan jenis revolver, senjata api itu akan kami telusuri asalnya dari mana," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian dalam keterangannya di Jambi, Kamis.

Tersangka bersama saudara kandungnya melakukan perampokan terhadap David Wijaya, keponakan bos pempek ternama di Kota Jambi itu yang baru pulang dari bank dengan membawa uang  senilai Rp20 juta. Aksi perampokan terjadi di depan gerbang rumah korban, selain merampok pelaku juga melakukan penembakan yang melukai tangan korbannya.

Aksi dua orang pelaku itu  terekam kamera CCTV yang terpasang di gerbang rumah korban, sehingga diketahui dan dilakukan pengejaran yang kemudian menangkap pelaku bernama Arhan (30) warga Desa Sungai Buluh, Kabupaten Batanghari. Sementara saudara kandungnya DH saat ini masih dalam pengejaran dan masuk  Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Tersangka merampas satu buah tas hitam dari korban David Wijaya Rabu 8 April lalu sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Sumbawa, RT 34, No.A9, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka tembak di bagian bahu yang mengakibatkan patah tulang dan luka lecet pada lutut kaki sebelah kanan, serta kerugian material senilai Rp20,1 juta.

Tersangka merupakan residivis  yang melarikan diri saat berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan dengan kasus yang serupa.