Makassar (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pemantauan (PDP) di beberapa rumah sakit sehingga total keseluruhan mencapai 12 orang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo di Makassar, Kamis, mengatakan, pendalaman kasus yang dilakukan penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka setelah adanya bukti-bukti permulaan.
"Kemarin itu jumlah tersangkanya 10 orang dan hari ini bertambah dua orang jadi total semuanya sudah 12 orang. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengatakan dari empat rumah sakit yang diserbu warga, penyidik sudah mendapatkan orang yang paling bertanggung jawab dalam penjemputan paksa pasien tersebut.
Dia menjelaskan, untuk pengambilan jenazah di RS Dadi Makassar jumlah tersangkanya sebanyak dua orang, RS Stella Maris tiga orang tersangka.
Kemudian pengambilan jenazah di RS Labuang Baji Makassar sebanyak lima orang tersangka dan terakhir RS Bhayangkara Makassar sebanyak dua orang tersangka.
"Ini masih pemeriksaan awal dan masing-masing penyerbu rumah sakit itu sudah ada tersangkanya. Penyidik masih mendalami lagi kasusnya, apakah masih ada lagi pihak lain atau tidak," ujarnya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, pada hari Jumat (5/6) ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP COVID-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari.
Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien COVID-19 juga dijarah oleh warga karena diduga milik pasien.
Usai kejadian di RS Labuang Baji Makassar, kasus serupa juga terjadi beberapa hari kemudian. Pada Minggu (7/6) malam lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP tersebut setelah menjalani perawatan sehari.
"Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut karena polisi pasti bertindak," ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo.
Tim gabungan di lapangan, kata dia, sudah dibentuk terdiri atas tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian yang sama.
Berita Terkait
Sopir online minta paksa uang dari wanita karena mau nikah
Senin, 1 April 2024 16:42 Wib
Mesir tidak akan izinkan pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza
Senin, 18 Maret 2024 12:32 Wib
Kuasa hukum sebut SYL ditangkap, bukan dijemput paksa
Jumat, 13 Oktober 2023 8:03 Wib
Apri/Fadia paksa Chen/Jia bertarung hingga "rubber game" ketat
Jumat, 29 September 2023 11:13 Wib
Jaksa jemput terpidana kasus buldozer
Selasa, 8 Agustus 2023 21:24 Wib
Jaksa minta hakim panggil paksa saksi APA sidang Mario-Shane
Selasa, 27 Juni 2023 13:23 Wib
Ratusan pemukim Israel paksa masuk kompleksMasjid Al Aqsa
Jumat, 26 Mei 2023 14:32 Wib
Prabowo Subianto tolak jadi cawapres Ganjar Pranowo, Sekjen PDIP: Tidak ada kawin paksa
Senin, 24 April 2023 18:00 Wib