Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memanggil paksa saksi Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA guna pemberian keterangan pada sidang pemeriksaan saksi dalam kasus terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
"Izin yang mulia untuk saksi ini, mungkin dimohon kepada yang mulia untuk mengeluarkan penetapan panggil paksa," kata salah satu JPU, Shandy Handika dalam persidangan pemeriksaan saksi di PN Jaksel, Selasa.
Jaksa menuturkan untuk kedua kalinya Amanda tidak bisa hadir di persidangan dengan alasan sedang berada di rumah sakit untuk mengobati batu ginjalnya.
Sebelumnya, Amanda pada pekan lalu juga tidak hadir dan malah memberikan rekam medis. Namun, menurut dokter dari jaksa menyatakan rekam medis itu tidak lengkap.
Berita Terkait
Mobil Rubicon Mario Dandy tak laku lagi pada lelang kedua
Rabu, 22 Mei 2024 18:18 Wib
Mobil Rubicon Mario tak laku dilelang hingga akhir batas waktu
Jumat, 26 April 2024 15:21 Wib
Vonis 12 tahun Mario Dandy
Sabtu, 9 September 2023 18:02 Wib
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara
Kamis, 7 September 2023 16:01 Wib
Shane Lukas divonis lima tahun penjara kasus penganiayaan David Ozora
Kamis, 7 September 2023 13:21 Wib
Mario-Shane hari ini divonis
Kamis, 7 September 2023 10:09 Wib
Rafael Alun : Saya mengasihi Mario Dandy
Rabu, 6 September 2023 16:27 Wib
Mario Dandy kecewa atas tuntutan 12 tahun penjara
Selasa, 22 Agustus 2023 13:17 Wib