Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) berupaya meningkatkan pengawasan peredaran obat yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat setempat.
"Hingga sekarang ini masih sering ditemukan obat ilegal beredar di pasaran, untuk melindungi masyarakat terus ditingkatkan kegiatan pengawasan dan tindakan yang bisa memberikan efek jera bagi pelakunya," kata Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Nasrun Umar di Palembang, Senin.
Selain obat ilegal, pihaknya juga berupaya memperketat pengawasan makanan yang menggunakan pengawet dan bahan kimia berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Pengawasan obat ilegal dan makanan yang tidak layak dikonsumsi itu diharapkan mendapat dukungan dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
"Kami terus melakukan kerja sama dengan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan serta berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mengawasi peredaran makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi," jelasnya.
Perlindungan kepada masyarakat dari obat dan makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan sangat diperlukan untuk menciptakan SDM yang sehat, berkualitas dan memiliki daya saing yang kuat.
Jika SDM di provinsi ini sehat dapat mengolah dan memanfaatkan potensi daerah secara maksimal untuk menjadikan Sumsel yang lebih maju dan sejahtera, kata sekda.
Berita Terkait
Tiga koordinator tambang liar Kolongbuntu Bangka ditetapkan jadi tersangka
Sabtu, 20 April 2024 13:26 Wib
OJK temukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di wilayah Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 19:05 Wib
Ini kiat dari OJK hindari modus pinjol dan investasi ilegal
Selasa, 2 April 2024 15:24 Wib
OJK sebut kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:28 Wib
Polda Sumsel tutup 19 lokasi penyulingan ilegal di Muba
Kamis, 21 Maret 2024 18:54 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib
Polisi sita 291 potong kayu meranti, total 291 balok
Selasa, 19 Maret 2024 14:35 Wib
Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api
Selasa, 19 Maret 2024 2:05 Wib