Kota Bengkulu (ANTARA) - Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu(Subdit Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menyita sebanyak 291 potong kayu jenis meranti yang tidak memiliki izin atau ilegal.
Selain itu, Polda Bengkulu juga menangkap sopir truk yang membawa kayu yaitu RS (37) yang merupakan warga Desa Padang Rambun Kecamatan Seluma Selatan Kabupaten Seluma telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bengkulu dibantu Polsek Maje Kabupaten Kaur, telah mengamankan satu pelaku berinisial RS yang diduga melakukan tindak pidana ll tanpa hak membawa kayu dengan tanpa membawa surat keterangan sahnya hasil hutan," kata Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui PS Kasubdit Tipidter Kompol Jeri Naingolan saat dikonfirmasi di Bengkulu, Selasa.