Ia menerangkan, kronologi penangkapan tersebut bermula pada Jumat (15/3) ketika truk melintas di kawasan Jalan Lintas Bengkulu-Lampung, tepatnya di Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Kemudian, personel melakukan penyetopan dan menemukan bahwa tersangka membawa truk yang berisikan balok-balok kayu, yang diduga hasil tindak illegal logging atau penebangan liar.
Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa kayu tersebut jenis meranti dan tersangka tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) sehingga tersangka dan alat bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Lanjut Jeri, tersangka RS telah ditahan di Mapolda Bengkulu dan barang bukti yang disita berupa kayu meranti dengan jumlah 291 potong.
Sementara itu, berdasarkan dari keterangan tersangka, kayu tersebut dibawa dari Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur menuju Jakarta.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 83 ayat (2) huruf b junto Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Dengan adanya kasus tersebut, pihak kepolisian masih akan melakukan pengembangan dengan memintai keterangan tersangka," ujar Jeri.
Berita Terkait
Harga beli TBS di Bengkulu Rp2,57 ribu per kilogram
Jumat, 3 Mei 2024 19:49 Wib
Arus mudik di Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar masih sepi
Minggu, 7 April 2024 19:51 Wib
Polisi kejar begal pasangan suami istri di Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar
Kamis, 4 April 2024 10:27 Wib
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Pertamina pastikan sarana energi di Bengkulu aman pasca gempa
Minggu, 24 Maret 2024 19:30 Wib
Gubernur Bengkulu ngebet Film Ibu Fatmawati diproduksi
Rabu, 20 Maret 2024 19:55 Wib
Bandara Atung Bungsu Pagar Alam kembali beroperasi, Susi Air terbangi dari Palembang dan Bengkulu
Senin, 18 Maret 2024 23:00 Wib
Akses jalan Sumbar-Bengkulu dibuka secara terbatas setelah jalan jembatan amblas
Sabtu, 9 Maret 2024 20:45 Wib