
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 WIB

"Untuk ketiga tersangka yang melakukan penimbunan BBM subsidi jenis bio solar terancam hukuman penjara maksimal enam tahun," kata dia di Kota Bengkulu, Kamis.
Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
