"Untuk ketiga tersangka yang melakukan penimbunan BBM subsidi jenis bio solar terancam hukuman penjara maksimal enam tahun," kata dia di Kota Bengkulu, Kamis.
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan menerangkan, tiga tersangka yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah tersebut terancam denda Rp60 miliar dan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Hal tersebut sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.