Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar

id Polda Bengkulu,Penimbunan BBM subsidi di Bengkulu,Kota Bengkulu,Provinsi Bengkulu,Bengkulu

Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan ( tengah). ANTARA/Anggi Mayasari

Ia menyebutkan, tiga tersangka yaitu Ketiga tersangka tersebut yaitu YA (32) warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, DI (34) warga Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu dan JI (31) warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Berdasarkan keterangan dari tersangka JI dan DI, modus yang digunakan yaitu menggunakan barcode my Pertamina yang mereka beli melalui daring sedangkan untuk tersangka YA yaitu menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.

"Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka tersebut, total barang bukti yang diamankan yaitu satu ton lebih BBM subsidi jenis bio solar," terang Riko.

Berikut barang bukti yang disita dari JI dan DI yaitu satu buah jerigen berisi BBM 33 liter, satu drum berisi 170 liter, tiga buah baskom, dua buah corong, satu buah gayung, satu buah jerigen kosong, tiga buah selang panjang, satu buah tangki mobil dengan kapasitas 120 liter, satu buah ember, satu unit truk dan satu unit mobil L300.

Sedangkan dari tersangka YA yaitu 34 jerigen dengan rincian 30 buah jerigen dengan kapasitas 35 liter berisi 960 liter, satu buah jerigen berkapasitas 20 liter berisi 10 liter, tiga buah jerigen berkapasitas 10 liter berisi 25 liter, satu unit mobil modifikasi, empat selang panjang, dua corong plastik, satu unit handphone, satu unit timbangan duduk dan satu unit pompa elektrik otomatis.