Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu menetapkan AP sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar saat dikonfirmasi di Kota Bengkulu, Senin, menyebutkan bahwa tersangka AP merupakan pembina, pengelola sekaligus ketua Rumah Kreatif BUMN Kabupaten Kepahiang.
Rumah Kreatif BUMN Kepahiang tersebut, menerima dan mengelola dana Corporate Social Responbility untuk pembinaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Tersangka AP merupakan pengelola rumah BUMN, dan menerima dana suport CSR dalam pelaksanaannya dikelola fiktif dan tak dapatnya dipertanggungjawabkan," ujar dia.