Kejari tetapkan satu tersangka kasus korupsi dana CSR PLN

id Kejari Kepahiang,Kasus korupsi di Bengkulu,Provinsi Bengkulu,Kabupaten Kepahiang,Bengkulu

Kejari tetapkan satu tersangka kasus korupsi dana CSR PLN

Tersangka AP (memakai rompi merah) saat akan dibawa ke mobil tahanan. Senin (9/12/2024) (ANTARA/Anggi Mayasari)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut tidak digunakan peruntukkan sebagaimana mestinya, untuk modus yang digunakan oleh tersangka AP yaitu kegiatan fiktif, mark up nilai, serta anggaran yang dipotong."Salah satu penerima bantuan CSR Rumah BUMN, dikarenakan ada nama UMKM saja tanpa ada aktivitasnya. Unit usaha UMKM yang dimaksud, bergerak dalam pengelolaan kopi," terang dia.

Atas perbuatannya tersebut, penyidik Kejari Kepahiang memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp300 juta, meskipun demikian, pihaknya masih menunggu perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Untuk itu, tersangka AP akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

Diketahui, Kejari Kepahiang melakukan penyegelan terhadap Kantor Rumah BUMN Kepahiang yang menjadi binaan PT. PLN (Persero) Kepahiang tersebut.

Selanjutnya, sejumlah barang yang terindikasi berkaitan pada kasus tindak pidana korupsi tersebut telah disita untuk kepentingan penyelidikan.