Kota Bengkulu (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol. I Wayan Riko Setiawan menerangkan, tiga tersangka yang melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah tersebut terancam denda Rp60 miliar dan hukuman penjara maksimal enam tahun.
"Untuk ketiga tersangka yang melakukan penimbunan BBM subsidi jenis bio solar terancam hukuman penjara maksimal enam tahun," kata dia di Kota Bengkulu, Kamis.