Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api

id Polres Aceh Barat,Senjata Api Ilegal,Aceh

Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Kabag Ops Kompol M Nasir, memperlihatkan satu pucuk senjata api hasil pengungkapan kejahatan pengancaman di Mapolres setempat di Meulaboh, Senin (18/3/2024) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh (ANTARA) - Personel gabungan Kepolisian Resor Aceh Barat menangkap tiga orang pria atas kepemilikan senjata api rakitan jenis pistol berikut tujuh butir peluru dari sejumlah lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Timur pada Ahad (17/3).

"Ketiga tersangka ini kita tangkap karena sebelumnya melakukan pengancaman terhadap Agusminar (54 tahun), warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Kirana saat merilis kasus tersebut di Meulaboh, Senin.

Didampingi Kabag Ops Kompol M. Nasir dan Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Kapolres mengatakan tiga orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial S (48 tahun), warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, selaku pemilik senjata dan MN (42 tahun), warga Meulaboh yang diduga pernah ikut tersangka S membeli senjata api.

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial J (45 tahun), warga Desa Keudee, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur, yang diduga sebagai penjual senjata api jenis pistol.