Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api

id Polres Aceh Barat,Senjata Api Ilegal,Aceh

Buntut pengancaman, tiga pria dijerat kepemilikan ilegal senjata api

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana didampingi Kabag Ops Kompol M Nasir, memperlihatkan satu pucuk senjata api hasil pengungkapan kejahatan pengancaman di Mapolres setempat di Meulaboh, Senin (18/3/2024) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Aejumlah barang bukti disita antara lain satu pucuk senjata api jenis pistol, satu unit magazin, tujuh butir peluru kaliber 9 milimeter, dan satu tas kulit warna cokelat yang digunakan untuk menyimpan senjata api.
Polisi menggiring tiga orang tersangka diduga terkait kepemilikan satu pucuk senjata api hasil pengungkapan kejahatan pengancaman di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Senin (18/3/2024) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)


Kapolres Andi Kirana menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban Agusminar yang berstatus ASN melapor ke polisi setelah diancam mantan suaminya berinisial S menggunakan senjata api.

Kasus pengancaman menggunakan senjata api dilakukan tersangka S pada Kamis pagi tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 09.00 WIB di Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku kemudian memburu pelaku dan melakukan penangkapan terhadap S di sebuah rumah di kawasan Desa Ujung Kalak, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Dari pemeriksaan terhadap S, polisi aelanjutnya menangkap rekan S berinisial MN (42 tahun) di Desa Rundeng, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, serta menangkap tersangka J di Kabupaten Aceh Timur sebagai penjual senjata api.

Kapolres mengatakan pengancaman terhadap Agusminar diduga karena S ingin meminta hasil penjualan rumah yang telah dilakukan korban.

Merasa tidak lagi memiliki hubungan suami isteri, korban menolak memberikan uang yang diminta S dan kemudian S mengancam korban menggunakan senjata api yang dibawanya.

"Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun dan atau penjara seumur hidup hingga pidana mati," kata Kapolres.