Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memeriksa oknum dosen salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Padang yang merupakan tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Padang, Jumat, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum dosen ini memenuhi pemanggilan penyidik.
Ia mengatakan oknum dosen ini mendatangi Polda Sumbar sekitar pukul 09.00 WIB lalu memasuki Ruangan Pemeriksaan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar
Oknum dosen sendiri datang mengenakan kemeja ungu dan didampingi pengacara dan hingga pukul 16.30 WIB masih menjalani pemeriksaan.
Ia mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan keterangan dan belum diketahui sampai kapan.
"Tersangka apa langsung ditahan atau diperbolehkan pulang masih belum dapat diputuskan saat ini," kata dia.
Sebelumnya, oknum dosen itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencabulan hingga terancam lima tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 289 dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun," katanya
Kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi ini dilaporkan ke Polda Sumbar tanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.
Setelah adanya laporan masuk, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.peristiwa dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi di lingkungan kampus tersebut.
Berita Terkait
Getaran gempa M4,6 Pesisir Selatan terasa hingga Padang
Senin, 22 April 2024 14:55 Wib
Polisi ekshumasi korban dugaan pembunuhan oleh oknum TNI di Sawahlunto
Rabu, 17 April 2024 12:47 Wib
Arus mudik di Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar masih sepi
Minggu, 7 April 2024 19:51 Wib
Polisi kejar begal pasangan suami istri di Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar
Kamis, 4 April 2024 10:27 Wib
Terkait Kajati ke Arab Saudi, Kejati Sumbar berikan penjelasan
Minggu, 31 Maret 2024 10:12 Wib
Harimau kesasar ke area pembangkit listrik, BKSDA pastikan sudah kembali ke hutan lindung
Minggu, 24 Maret 2024 15:00 Wib
Sempat terputus, jalan Padang Panjang-Solok kebali bisa dilintasi
Sabtu, 23 Maret 2024 15:55 Wib
Pegawai bukan ASN lapor Ombusman bila terlambat terima THR
Rabu, 20 Maret 2024 13:55 Wib