Polisi ringkus pengedar heroin yang sudah lima tahun beroperasi

id polisi,polda metro jaya,narkoba,heroin,Tembak,Bandar narkoba,Tembak mati,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sums

Polisi ringkus pengedar heroin yang sudah  lima tahun beroperasi

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus (tengah) pimpin konferensi pers penungkapan kasus narkotika jenis heroin dengan barang bukti narkotika jenis heroin seberat hampir satu kilogram di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/2/2020). ANTARA/FIanda Rassat

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus komplotan pengedar heroin yang saat diperiksa mengaku sudah lima tahun mengedarkan barang haram tersebut.

"Ini untuk beroperasi kurang lebih sudah selama lima tahunan sedangkan untuk pasarnya mereka punya komunitasnya, ini yang masih didalami," kata Kanit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Dicky Bachriel di Polda Metro Jaya, Senin.

Konsumen heroin tersebut diduga berasal dari kalangan menengah ke atas, dilihat dari harga barang haram tersebut yang terbilang tinggi yakni sekitar Rp3 juta per gram.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan awalnya ada empat anggota komplotan pengedar heroin yang berhasil diamankan petugas yakni JAJ, D, SW dan A.

"Empat tersangka berhasil diamankan, salah satunya dengan inisial JAJ terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan penggeledahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin.



Setelah dilumpuhkan, petugas langsung melarikan JAJ ke rumah sakit terdekat, namun JAJ akhirnya meninggal di tengah perjalanan menuju rumah sakit.

Tersangka JAJ diketahui sebagai bandar besar heroin, karena saat dilakukan penggeledahan dilokasi penyimpanan miliknya petugas menemukan hampir satu kilogram heroin.

Ketiga pelaku lainnya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.