Tersangka korupsi, Wabup OKU ajukan praperadilan ke PN Baturaja

id Sidang praperadilan Wabup OKU

Tersangka korupsi, Wabup OKU ajukan praperadilan ke PN Baturaja

Suasana sidang praperadilan Johan Anuar di PN Baturaja, Senin. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Wakil Bupati (Wabup) Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Johan Anuar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Baturaja atas statusnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum (TPU) di OKU.

Pada sidang perdana yang digelar, Senin di PN Baturaja, dipimpin hakim tunggal Agus Sapuan Amijaya, Johan sendiri sebagai pemohon diwakili kuasa hukumnya, Andre Yunialdi.

Menurut Andre, alasan pengajuan praperadilan oleh kliennya dikarenakan terdapat kejanggalan-kejanggalan pada proses penetapan tersangka.

Oleh karena itu, pihaknya berharap hakim dapat mempertimbangkan sembilan poin yang diajukan pemohon untuk membatalkan penetapan tersangka.

"Menurut kami penetapan tersangka dari Polda Sumsel, itu tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Jadi kami minta hakim menghentikan penyidikan dari penetapan tersangka ini," ujar Andre.

Andre mengaku, pihaknya optimis hakim dapat mengabulkan permohonan tersebut, mengingat penetapan tersangka atas Johan Anuar, tidak sesuai dengan prosedur hukum.

"Prosedur penetapan tersangka tidak sesuai. Itu yang kami permasalahkan," teagsnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Polda Sumsel enggan diwawancarai wartawan usai sidang berlangsung.

Diketahui, bahwa pengajuan gugatan praperadilan atas status tersangka ini merupakan kedua kalinya diajukan Johan Anuar yaitu pada 2016 lalu yang berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas termohon Polda Sumsel.

Sidang yang kala itu dipimpin hakim tunggal Singgih Wahono SH, menerima gugatan Johan dan memerintahkan penyidik Polda Sumsel untuk menghentikan kasus tersebut.