PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku

id harun masiku, praperadilan, gugatan praperadilan, kpk, maki, pn jakarta selatan, maki boyamin saiman

PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku

Ilustrasi- Persidangan di pengadilan. ANTARA

Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menjadwalkan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron.

Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Senin, mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.

“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto.

Pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.

“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin.