Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini menjadwalkan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK terkait Harun Masiku yang belum juga ditangkap setelah empat tahun buron.
Humas PN Jaksel Djuyamto di Jakarta, Senin, mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.
“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto.
Pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin.
Berita Terkait
Moeldoko sebut pemeriksaan Hasto bukan karena vokal mengkritik Istana
Kamis, 20 Juni 2024 13:50 Wib
Ketua KPK: Upaya penyidik saat periksa Hasto adalah perintah pimpinan
Selasa, 11 Juni 2024 14:20 Wib
Hasto Kristiyanto penuhi panggilan KPK terkait kasus Harun Masiku
Senin, 10 Juni 2024 10:23 Wib
KPK tepis tudingan pencarian Harun Masiku hanya gimik
Kamis, 6 Juni 2024 16:04 Wib
KPK panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi perkara Harun Masiku
Kamis, 6 Juni 2024 12:38 Wib
KPK ungkap periksa tiga saksi kerabat Harun Masiku
Rabu, 5 Juni 2024 14:21 Wib
KPK panggil saksi sidik keberadaan Harus Masiku
Kamis, 30 Mei 2024 15:31 Wib
KPK periksa eks anggota KPU Wahyu Setiawan
Kamis, 28 Desember 2023 12:25 Wib