
KPK lanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku dengan panggil wiraswasta

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu atau PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku, yakni saat memanggil seorang wiraswasta sebagai saksi pada Rabu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama UZ sebagai wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPK terakhir kali memanggil saksi untuk kasus Harun Masiku pada 30 April 2025.
Pada saat itu, KPK memanggil Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Biro Teknis dan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Sagiyo.
Pewarta: Rio Feisal
Uploader: Aang Sabarudin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
