Kuasa Hukum Aiman sampaikan beberapa poin pada praperadilan perdana

id Aiman,Praperadilan,PN Jaksel,berita palembang, berita sumsel

Kuasa Hukum Aiman sampaikan beberapa poin pada praperadilan perdana

Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tama saat memimpin sidang di Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Aiman Witjaksono, menyampaikan beberapa poin dalam persidangan praperadilan perdana yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin.

"Pertama kita fokus pada sah tidaknya penyitaan tersebut yang kaitannya dengan surat izin penetapan dari pengadilan yang tidak sesuai KUHAP sebagaimana pasal 38 Ayat 1," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa di Jakarta, Senin.

Ketentuan pasal 38 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

Ia mengatakan pembacaan permohonan pada sidang praperadilan perdana di PN Jaksel antara Aiman Witjaksono sebagai pemohon dan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai termohon, pada intinya ada beberapa poin yang di sampaikan.

Menurut dia selain mempermasalahkan terkait penyitaan barang bukti, poin kedua menyampaikan status Aiman Witjaksono sebagai seorang wartawan saat menyampaikan informasi yang dipermasalahkan.

"Kami menyinggung status klien kami Aiman Witjaksono yang mana dilindungi penuh UU Pers. Dan mendapatkan informasi dari narasumber juga masih berstatus sebagai wartawan belum mengambil cuti pada saat itu," tuturnya.
 
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, Finsensius Mendrofa membacakan permohonan di PN Jaksel, Senin (19/2/2024). ANTARA/Khaerul Izan