Selain itu kata Finsen, pada saat menyampaikan konferensi pers, Aiman Witjaksono juga masih berstatus sebagai wartawan, sehingga proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polda Metro Jaya telah melanggar asas "lex specialis".
"Karena seharusnya UU Pers ini merupakan kekhususan yang telah diatur mekanismenya. Mestinya harus diuji terlebih dahulu, apakah melanggar kode etik atau tidak," tuturnya.
Ia menambahkan, untuk poin ketiga yaitu berkaitan dengan barang bukti yang disita dari Aiman Witjaksono, karena empat barang bukti berupa telepon genggam, kartu SIM, media sosial, dan email itu tidak ada hubungannya dengan tuduhan atau persangkaan yang dialamatkan kepada Aiman.
Karena kata dia, Aiman disangkakan melanggar pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong.
"Kalau kita lihat dalam pasal 39 ayat 1 barang bukti apa saja yang disita penyidik itu harus memiliki hubungan langsung. Sedangkan dalam menyampaikan informasi itu tidak disampaikan melalui empat barang bukti tersebut," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa Hukum Aiman sampaikan beberapa poin pada praperadilan perdana
Berita Terkait
Tersangka korupsi KUR Bank BSB ajukan praperadilan ke PN Pangkal Pinang
Sabtu, 3 Agustus 2024 12:39 Wib
Pegi menangkan praperadilan di PN Bandung, langsung dijemput ke Mapolda Jabar
Senin, 8 Juli 2024 10:03 Wib
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan sedang membacakan permohonan di praperadilan
Senin, 1 Juli 2024 10:36 Wib
Pihak Polda Jabar hadiri sidang praperadilan kasus Pegi Setiawan
Senin, 1 Juli 2024 9:58 Wib
Kuasa hukum Pegi mengadu ke Menko Polhukam
Selasa, 25 Juni 2024 16:36 Wib
Pihak Polda Jabar tak hadiri sidang pertama praperadilan kasus Pegi
Senin, 24 Juni 2024 10:14 Wib
Bareskrim tegaskan penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang sudah sah
Jumat, 3 Mei 2024 13:37 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib