Palembang, Sumsel (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang dimohonkan Pegi Setiawan untuk seluruhnya dan memastikan pria buruh bangunan yang ditersangkakan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon itu bebas.
Hakim tunggal PN Bandung, Elman Sulaeman yang didampingi panitera Al Attas membacakan putusannya pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Keputusan Hakim PN Bandung yang mengabulkan permohonan kuasa hukum Pegi Setiawan itu disambut dengan teriakan Allahu Akbar... Allahu Akbar dari tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan keluarga Pegi Setiawan yang hadir di PN Bandung.
Suasana bahagia bercampur haru di ruangan dan di luar PN Bandung. Mereka mengaku sangat lega dan puas telah mendapatkan keadilan dalam persidangan praperadilan itu.
Ibu Pegi, Ny Kartini dan ayahnya Rudi juga hadir pada persidangan yang disiarkan langsung oleh beberapa stasiun TV nasional itu.
Mereka langsung bergerak ke Mapolda jabar untuk menjemput Pegi Setiawan yang hingga hari ini ditahan di Mapolda Jabar setelah ditersangkakan oleh penyidik dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
"Terima kasih, saya sangat senang Pegi akan bebas. Dia tidak bersalah, saya kasihan dia sangat menderita karena ditahan," kata Ny Kartini kepada wartawan.
Hal senada diungkapkan oleh ayah Pegi Setiawan, Rudi yang menyatakan bersyukur anaknya mendapatkan keadilan pada sidang ini.
"Terima kasih karena anak saya mendapat keadilan yang sebanarnya. Sejak awal Pegi memang tidak bersalah. Terimakasih para kuasa hukum dan wartawan yang ikut mengawal kasus ini," kata Rudi.
Sementara itu Toni PS, salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan hasil ini suatu bentuk keadilan yang harus diterima oleh warga negara. Ia menyebutkan dalam peradiran ini tidak ada yang menang dan kalah karena keadilanlah yang seharusnya ditegakkan.
Usai putusan PN Bandung itu keluarga Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya langsung bergerak ke Mapolda Jabar untuk menjemput Pegi Setiawan sambil membawa lembar putusan dari PN Bandung.