Palembang (ANTARA) - Salah satu tersangka kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel, Moch Robi Hakim mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Berdasarkan data situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkal Pinang, permohonan tersebut diajukan, Kamis (1/8). Permohonan tersebut diajukan untuk menentang penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung. Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada tanggal 12 Agustus 2024, di Ruang Tirta PN Pangkal Pinang dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Pgp.
Kuasa Hukum Moch Robi Hakim, Dahlan Pido saat diwawancarai di Palembang, Sabtu, mengatakan praperadilan tersebut diajukan karena tersangka, Moch Robi Hakim, tidak pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka.
Surat panggilan yang diterima oleh kliennya hanya satu kali, yaitu surat panggilan sebagai tersangka dengan nomor PRINT-739/L.9.1/Fd.2/07/2024 tertanggal 18 Juli 2024. Kemudian, proses penahanan dilakukan pada hari yang sama, berdasarkan surat nomor PRINT-756/L.9.1/Fd.2/07/2024 itu tidak sesuai prosedur.
"Apabila prosedur yang harus diikuti untuk menetapkan tersangka tidak dipenuhi, tentu proses tersebut menjadi cacat hukum dan harus dikoreksi ataupun dibatalkan," katanya.
Ia menjelaskan keluarga kliennya baru mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka dan surat penahanan pada 23 Juli 2024, atau lima hari setelah penahanan dilakukan. Maka, proses penetapan tersangka seharusnya mengikuti prosedur yang benar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Berdasarkan Pasal 1 angka 1 dan 4 KUHAP, penyidik memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih awal berulang kali sebelum menetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Dalam perjanjian kerjasama KUR yang melibatkan PT Hasil Karet dan Lada (HKL) dengan 417 debitur masih berlaku dan belum berakhir. Hal tersebut merupakan wanprestasi dari pihak PT HKL dan bukan menjadi tanggung jawab langsung kliennya.
“Klien kami hanya terkait langsung melakukan perjanjian dengan debitur perorangan yang sudah selesai dan masih berjalan, tetapi jaminannya melebihi dari kredit. Bukan terkait langsung dengan 417 debitur. Apalagi jaminan yang diserahkan debitur telah memenuhi ketentuan dalam buku perkreditan BSB dengan analis kredit Muhammad Ardiansyah tertanggal 02 Agustus 2022,” kata Dahlan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo, belum memberikan tanggapan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Moch Robi Hakim.
Berita Terkait
Eks Kadis ESDM Suranto divonis 4 tahun penjaraterkait korupsi timah
Rabu, 11 Desember 2024 16:44 Wib
Penuntasan kasus penyekapan ibu dan anak, Pj Gubernur Babel tugaskan khusus Satpol PP kawal kasusnya
Sabtu, 7 Desember 2024 19:04 Wib
Bulog Sumsel- Babel salurkan bantuan untuk 626.259 warga
Kamis, 5 Desember 2024 18:57 Wib
DJP Sumsel Babel sinergi publikasi untuk capai target pajak
Rabu, 13 November 2024 20:15 Wib
Pertamina kembangkan ekonomi hijau di Pangkalpinang
Kamis, 7 November 2024 13:51 Wib
Bank BSB gelar FGD pemberantasan judi online di sektor perbankan
Rabu, 23 Oktober 2024 15:25 Wib
Babel catatkan belanja negara capai Rp2,06 triliun
Minggu, 6 Oktober 2024 15:36 Wib
Ada Mobil Sehat Timah di Bangka Selatan, ini penjelasannya
Jumat, 4 Oktober 2024 19:37 Wib