Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan akun media sosial dan surat elektronik (e-mail) yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Saya ingin melindungi narasumber saya. Karena saya ingin menegakkan demokrasi," kata Aiman di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, praperadilan yang diajukan di PN Jaksel itu merupakan upayanya menempuh jalur hukum setelah adanya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Aiman mengatakan bahwa dia ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumbernya. Pasalnya, ia tidak ingin informasi mengenai narasumbernya dibuka dan disebarkan.
"Ada kutipan kata-kata bijak, jangan lihat siapa yang mengatakan, tapi dengarlah apa yang dikatakan, ini penting untuk menindaklanjuti soal demokrasi, soal netralitas untuk kemudian kita sama-sama mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat," tutur Aiman.
Berita Terkait
Polisi tindaklanjuti aksi pemalakan terhadap sopir truk yang viral di medsos
Kamis, 25 April 2024 15:46 Wib
Sejumlah supporter Timnas kena tipu tiket palsu yang dibeli di medsos
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Aktor Donny Kesuma meninggal dunia, sejumlah artis sampaikan belasungkawa di medsos
Selasa, 19 Maret 2024 22:12 Wib
Konten kreator medsos Kota Palembang peroleh pelatihan kemas unggahan
Jumat, 15 Maret 2024 20:21 Wib
Dokter influencer dilarang promo produknya di medsos, ini penjelasan IDI
Sabtu, 2 Maret 2024 15:53 Wib
Polri tangkap penggiat medsos diduga sebar berita bohong
Jumat, 19 Januari 2024 16:26 Wib
Bawaslu Sumsel bentuk gugus tugas awasi kampanye di medsos
Selasa, 28 November 2023 22:08 Wib
Presiden Jokowi bagikan foto keseruan bermain bola di medsos Instagram
Kamis, 23 November 2023 8:12 Wib