Aiman ajukan praperadilandi PN Jaksel terkait penyitaan akun medsos

id Aiman,medsos aiman, aiman witjaksono, praperadilan aiman, tpn ganjar-mahfud

Aiman ajukan praperadilandi PN Jaksel terkait penyitaan akun medsos

Aiman Witjaksono saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/1/2024). ANTARA/Ilham Kausar/am

Sementara itu, Finsensius Mendrofa, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, mengatakan bahwa ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun medsos dan e-mail Aiman.

Menurut Finsensius, termohon yang diajukan untuk diuji yaitu dalam praperadilan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman Witjaksono.

"Kedua, objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," tuturnya.

Selanjutnya, poin ketiga yang diajukan yaitu terkait kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang milik Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.

"Jadi tiga poin hal itu menjadi argumentasi kami. Apalagi didukung dengan fakta bahwa seperti yang kami sampaikan, Aiman ini adalah seorang wartawan aktif baik saat menerima informasi dari narasumber tersebut, maupun saat menyampaikan konferensi pers saat itu masih berstatus aktif sebagai wartawan," jelas Finsensius.

PN Jaksel sudah menerima berkas praperadilan Aiman dengan nomor registrasi 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aiman ajukan praperadilan di PN Jaksel terkait penyitaan akun medsos