Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan akun media sosial dan surat elektronik (e-mail) yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Saya ingin melindungi narasumber saya. Karena saya ingin menegakkan demokrasi," kata Aiman di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, praperadilan yang diajukan di PN Jaksel itu merupakan upayanya menempuh jalur hukum setelah adanya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Aiman mengatakan bahwa dia ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumbernya. Pasalnya, ia tidak ingin informasi mengenai narasumbernya dibuka dan disebarkan.
"Ada kutipan kata-kata bijak, jangan lihat siapa yang mengatakan, tapi dengarlah apa yang dikatakan, ini penting untuk menindaklanjuti soal demokrasi, soal netralitas untuk kemudian kita sama-sama mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat," tutur Aiman.
Sementara itu, Finsensius Mendrofa, Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman Witjaksono, mengatakan bahwa ada tiga hal yang diajukan dalam praperadilan kasus penyitaan akun medsos dan e-mail Aiman.
Menurut Finsensius, termohon yang diajukan untuk diuji yaitu dalam praperadilan ini adalah Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya Cq Dirkrimsus Cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara Aiman Witjaksono.
"Kedua, objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," tuturnya.
Selanjutnya, poin ketiga yang diajukan yaitu terkait kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang milik Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan.
"Jadi tiga poin hal itu menjadi argumentasi kami. Apalagi didukung dengan fakta bahwa seperti yang kami sampaikan, Aiman ini adalah seorang wartawan aktif baik saat menerima informasi dari narasumber tersebut, maupun saat menyampaikan konferensi pers saat itu masih berstatus aktif sebagai wartawan," jelas Finsensius.
PN Jaksel sudah menerima berkas praperadilan Aiman dengan nomor registrasi 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Aiman ajukan praperadilan di PN Jaksel terkait penyitaan akun medsos
Berita Terkait
Transaksi lewat medsos pengedar narkoba ditangkap polisi
Senin, 9 Desember 2024 11:31 Wib
Pentingnya literasi digital terkait larangan main medsos pada anak
Rabu, 4 Desember 2024 17:16 Wib
Bawaslu Sumsel sebut penontaktifan medsos kampanye sesuai PKPU 13/2024
Minggu, 24 November 2024 19:45 Wib
BI Sumsel latih 175 mahasiswa pembuatan konten dan manajemen medsos
Selasa, 5 November 2024 21:43 Wib
Bawaslu Sumsel perketat pengawasan kampanye Pilkada di medsos
Minggu, 13 Oktober 2024 18:32 Wib
Bawaslu Sumsel pantau khusus medsos kampanye peserta Pilkada 2024
Jumat, 27 September 2024 19:24 Wib
Dua siswi ribut di medsos, berujung perundungan satu lawan delapan
Sabtu, 21 September 2024 16:30 Wib
BW ditangkap polisi akibat promosikan situs judi online melalui medsos
Senin, 2 September 2024 16:03 Wib