Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait penyitaan akun media sosial dan surat elektronik (e-mail) yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Saya ingin melindungi narasumber saya. Karena saya ingin menegakkan demokrasi," kata Aiman di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, praperadilan yang diajukan di PN Jaksel itu merupakan upayanya menempuh jalur hukum setelah adanya penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Aiman mengatakan bahwa dia ingin menegakkan demokrasi dengan melindungi narasumbernya. Pasalnya, ia tidak ingin informasi mengenai narasumbernya dibuka dan disebarkan.
"Ada kutipan kata-kata bijak, jangan lihat siapa yang mengatakan, tapi dengarlah apa yang dikatakan, ini penting untuk menindaklanjuti soal demokrasi, soal netralitas untuk kemudian kita sama-sama mengawal proses pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat," tutur Aiman.
Berita Terkait
Para pelaku premsnisme kena sial setelah viral di medsos
Senin, 6 Mei 2024 11:03 Wib
Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos
Jumat, 3 Mei 2024 13:19 Wib
Pemkab Empat Lawang galakan promosi UMKM via medsos
Selasa, 30 April 2024 21:31 Wib
Sejumlah supporter Timnas kena tipu tiket palsu yang dibeli di medsos
Kamis, 21 Maret 2024 23:05 Wib
Aktor Donny Kesuma meninggal dunia, sejumlah artis sampaikan belasungkawa di medsos
Selasa, 19 Maret 2024 22:12 Wib
Konten kreator medsos Kota Palembang peroleh pelatihan kemas unggahan
Jumat, 15 Maret 2024 20:21 Wib
Dokter influencer dilarang promo produknya di medsos, ini penjelasan IDI
Sabtu, 2 Maret 2024 15:53 Wib
Polri tangkap penggiat medsos diduga sebar berita bohong
Jumat, 19 Januari 2024 16:26 Wib