Polda Sumsel amankan ribuan tersangka narkoba sepanjang 2019

id polda, polda susmel, narkobna, penindakan kasus narkoba, tersanghka narkoba, kejahatan narkoba, berantas narkoba, wakapo

Polda Sumsel amankan ribuan tersangka  narkoba sepanjang 2019

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan pers kinerja jajarannya sepanjang tahun 2019, di Mapolda, Palembang, Selasa (31/12). (ANTARA/Yudi Abdullah/19)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengamankan hampir 2.000 tersangka yang melakukan tindak kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sepanjang tahun 2019.

"Berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba jajaran 17 kabupaten/kota dari ribuan tersangka itu diamankan barang bukti narkoba jenis ganja 2,2 ton, sabu-sabu 96 kilogram, pil ekstasi 49 ribu butir lebih," kata Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan ketika memberikan keterangan pers kinerja jajarannya sepanjang tahun 2019, di Mapolda, Palembang, Selasa.

Pengungkapan kasus terbaru pada 28 Desember 2018, tim Reserse Narkoba Polres Banyuasin mengamankan beberapa tersangka yang terbukti membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg dan pil ekstasi sekitar 5.000 butir.

Melihat tingginya kasus narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel ini, pihaknya berupaya meningkatkan kegiatan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada tahun 2020.

Selain itu berupaya meningkatkan partisipasi atau ketertlibatan masyarakat dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, zat adiktif, dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kegiatan penyuluhan mengenai bahaya narkoba bagi masyarakat terutama generasi muda penerus bangsa diupayakan lebih gencar lagi pada tahun-tahun berikutnya.

"Pelaku pengedar dan pemakai narkoba berada di tengah-tengah lingkungan masyarakat, untuk membatasi ruang gerak mereka dibutuhkan dukungan masyarakat karena tidak mungkin bisa terpantau semuanya oleh aparat kepolisian yang jumlahnya terbatas," ujar Wakapolda.

Penanganan masalah narkoba adalah tanggung jawab bersama, jika masyarakat mengetahui ada aktivitas peredaran dan pemakaian narkoba, diminta untuk menginformasikan kepada aparat kepolisian terdekat.

Siapapun yang terbukti mengedarkan, menyimpan, dan mengonsumsi narkoba akan dikenakan tindakan hukum secara tegas, kata Wakapolda.