Kartu kredit syariah 'haram' untuk produk tak halal

id kartu kredit,perbankan,syariah,bank,ekonomi

Kartu kredit syariah 'haram' untuk  produk tak halal

Petugas teller BNI Syariah Cabang Palembang menunjukkan kartu iB Hasanah Card "gold" ke calon nasabah di Palembang. (ANTARA/Dolly Rosana/19)

Palembang (ANTARA) - Kartu kredit syariah tidak diperkenankan untuk digunakan pembayaran produk-produk tak halal berdasarkan ketentuan umum fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Manajer Bisnis BNI Syariah Palembang Muhammad Ersyad Hilmi di Palembang, Rabu, mengatakan, aturan ini justru yang mendorong minat nasabah untuk memiliki kartu kredit (pembiayaan) syariah.

“Alasan syariah, sebenarnya yang menjadi alasan sebagian besar nasabah kami menggunakan kartu kredit syariah,” kata dia.

Ia menjelaskan berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang kartu kredit syariah disebutkan kartu kredit syariah tidak boleh digunakan untuk pembelian produk tidak halal seperti minuman keras.

Selain itu, kartu ini tidak bisa digunakan di tempat seperti pub, diskotik, tempat perjudian, karaoke, escort services.

Menurutnya, kelebihan yang cukup mencolok dengan aturan ini yakni pengguna didorong tidak konsumtif atau tidak menjadikan kartu ini sebagai kartu utang, tapi lebih kepada kartu untuk solusi keuangan sehari-hari.

“Lihat saja, sangat jarang ada promo dalam kartu kredit syariah, karena promo-promo itu dikhawatirkan membuat pengguna menjadi konsumtif,” kata Ersyad.

Dengan keunggulan dan potensi tersebut, Ersyad optimistis perusahaannya dapat mencapai target sebanyak 300 kartu hingga akhir tahun 2019 khusus di Kota Palembang. Capaian ini juga untuk mendukung target nasional sebanyak 300.000 kartu di seluruh Indonesia.

Sebagai satu-satunya bank syariah yang memberikan layanan kartu pembiayaan, Ersyad mengatakan perusahaannya terus mengejar target sales volume kartu pembiayaan Hasanah Card pada 2019 yang dipatok Rp1,20 triliun atau meningkat jika dibandingkan 2018 yang mencapai Rp1,12 triliun.

Meski tren terus menanjak sejak diluncurkan pada 2009, bagi BNI Syariah, kontribusi kartu pembiayaan ini harus terus dipacu mengingat hanya 2 persen dari total pembiayaan syariah.

Akan tetapi, dengan adanya gerakan masyarakat hijrah yakni beralih dari perbankan konvensional ke perbankan syariah, dan program Gerbang Pembayaran Nasional di era digital membuat pasar kartu kredit syariah kian prospektif pada masa mendatang.

“Terkadang nasabah datang sendiri ke kantor kami karena ingin hijrah,” kata dia.