KPAI dorong Mendikbud lanjutkan kebijakan zonasi pendidikan

id KPAI, Zonasi Pendidikan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini

KPAI dorong Mendikbud lanjutkan kebijakan  zonasi pendidikan

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti (tengah) berfoto dengan narasumber dan seluruh peserta Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan Pendidikan di Jakarta, Senin (9/12/2019).(ANTARA/Katriana)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk melanjutkan kebijakan zonasi pendidikan guna membenahi berbagai standar nasional pendidikan di Indonesia.

"Zonasi (pendidikan) ini untuk membangun kualitas pendidikan, untuk meratakan guru, meratakan sarana dan prasarana. Ini harus dimulai," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam Workshop Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di satuan Pendidikan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan bahwa KPAI mengusulkan agar pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan, mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik sampai dengan kualitas sarana prasarana.

Penerapan sistem zonasi pendidikan, katanya, perlu dilakukan untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.

Minimnya sekolah negeri di jenjang SMP dan SMA juga harus diatasi melalui sistem zonasi pendidikan, sehingga mendorong pemerintah daerah untuk segera membangun sekolah dan infrastruktur yang dapat mendukung kualitas pendidikan.

"Kalau tidak ditambah, maka setiap tahun kita akan menghadapi keluhan masyarakat dan masalah PPDB di setiap daerah," katanya.

Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah pusat untuk tidak hanya melakukan zonasi siswa, tetapi juga zonasi guru dan zonasi pendidikan yang melibatkan setidaknya 7 Kementerian/Lembaga.

Sistem zonasi dalam PPDB, katanya, dapat mendorong terciptanya pendidikan yang berkeadilan bagi anak-anak Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Konstitusi Republik Indonesia, namun sayangnya pendidikan yang berkeadilan juga berkaitan dengan akses pendidikan.

Oleh karena itu, sistem zonasi seharusnya tidak hany menzonasi siswa, tetapi juga menzonasi guru dan menzonasi sistem pendidikan secara keseluruhan sehingga mampu mendongkrak kualitas pendidikan.

"Zonasi pendidikan tidak hanya digunakan untuk mendekatkan anak dengan sekolah, sistem zonasi ini juga dapat digunakan untuk menambah guru dan mutasi guru serta menentukan pembangunan sarana dan prasarana sekolah yang membutuhkan," katanya.