Jakarta (ANTARA) - Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Jumeri mengatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi mensyaratkan kartu keluarga diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
“PPDB jalur zonasi ini untuk calon peserta didik baru yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemda. Domisili calon peserta didik tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan sebelum tanggal pendaftaran PPDB,” ujar Jumeri di Jakarta, Rabu.
Jika tidak memiliki kartu keluarga, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT/RW setempat yang dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa. Surat keterangan domisili tersebut harus memuat keterangan mengenai peserta didik telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan itu.
“Sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal,” tambah dia.
Jumeri menambahkan calon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur pendaftaran PPDB dalam satu wilayah zonasi. Sementara untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi, tidak mensyaratkan calon peserta didik berdomisili di wilayah zonasi sekolah itu.
“Untuk jalur afirmasi dan jalur prestasi diperbolehkan bagi calon peserta didik yang berasal dari luar wilayah domisili sepanjang memenuhi persyaratan,” paparnya.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Untuk persentase PPDB 2021, yakni jalur zonasi untuk jenjang SMP dan SMA minimal 50 persen dari daya tampung sekolah, sedangkan untuk jenjang SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
Selanjutnya jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah.
“Jika masih ada sisa kuota dari jalur pendaftaran tersebut, dapat membuka jalur prestasi. Jalur prestasi hanya berlaku untuk jenjang SMP dan SMA, dan tidak berlaku untuk jenjang TK dan SD,” tegas Jumeri.
Berita Terkait
SMA Negeri favorit di Palembang sosialisasikan PPDB untuk cegah salah komunikasi
Kamis, 18 April 2024 10:43 Wib
Disdik Sumsel tetapkan 50 persen PPDB jalur zonasi
Senin, 15 April 2024 17:55 Wib
Ombudsman serahkan LAHP maladministrasi PPDB SMAN ke Pemprov Sumsel
Rabu, 17 Januari 2024 13:30 Wib
Disdik Sumsel tangani kasus jual beli bangku PPDB SMA di Palembang
Selasa, 7 November 2023 17:03 Wib
Ombudsman Sumsel temukan potensi malaadministrasi pada PPDB 2023
Rabu, 23 Agustus 2023 19:08 Wib
Hilangkan paradigma sekolah berlabel favorit
Jumat, 21 Juli 2023 13:26 Wib
Presiden minta pemda utamakan pendidikan anak-anak terkait PPDB
Kamis, 20 Juli 2023 11:48 Wib
Wali Kota Palembang meminta Disdik evaluasi PPDB
Senin, 17 Juli 2023 20:43 Wib