Diknas Kota Palembang minta orang tua siswa laporkan pungli PPDB

id Ppdb palembang, smpn palembang,Diknas palembang, pungli palembang,Zonasi smp palembang,berita sumsel, berita palembang, palembang hari ini

Diknas Kota Palembang minta orang tua siswa laporkan pungli PPDB

Arsip-Sejumlah wali calon siswa mendatangi sekolah untuk menanyakan tata cara pendaftaran pada hari pendaftaran siswa secara daring di Sekolah Dasar Negeri 243 Palembang, Sumsel, Rabu (24/6/2020) (ANTARA/Feny Selly/20)

Sanksinya bisa dipecat jika memang terbukti, tahun lalu ada kepala sekolah yang kami berhentikan karena seperti ini (pungli)
Palembang (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Palembang meminta orang tua siswa melaporkan jika ada pungutan liar beserta buktinya pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP tahun pelajaran 2021/2022.

Kepala Diknas Kota Palembang Ahmad Zulinto, Sabtu, mengakui merasa gerah dengan masih maraknya laporan orang tua siswa terkait oknum yang meminta sejumlah uang untuk meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu.

“Sanksinya bisa dipecat jika memang terbukti, tahun lalu ada kepala sekolah yang kami berhentikan karena seperti ini (pungli),” ujarnya.

Menurut dia terdapat dua tahap pelaksanaan PPDB tingkat SMP di Kota Palembang, yakni tahap penerimaan jalur zonasi, afirmasi dan prestasi yang telah pihaknya umumkan.

Kemudian tahap tes bagi yang tidak lulus tiga jalur tersebut, juga sudah dimulai pekan ini.

Ia menjelaskan terdapat 19 SMP yang tidak melaksanakan tes itu, yakni SMPN 2, SMPN 3, SMPN 4, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 8, SMPN 22, SMPN 26 , SMPN 32, SMPN 33, SMPN 35, SMPN 48 , SMPN 49, SMPN 50, SMPN 55 , SMPN 56, SMPN 58 , SMPN 60 dan SMPN 61.

19 SMP tersebut tidak melaksanakan tes karena daya tampung dan pendaftar jumlahnya seimbang sehingga calon siswa diterima semua, serta tidak dipungut biaya administrasi.

“Jika ada orang tua siswa yang diterima di 19 SMPN ini dimintai uang, maka harap laporkan kepada kami dengan bukti kuat agar kami tindaklanjuti,” kata dia menambahkan.