Bogor (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengusulkan klausul kedaulatan data pada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
“Pak Menteri melihat, secara sepintas dari beberapa laporan kami, bahwa belum ada pasal atau ketentuan khusus mengenai kedaulatan data. Jadi, pak Menteri ingin meng-insert kedaulatan data, pengaturan klausul kedaulatan di RUU PDP ini,” ujar PLT Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu dalam Kumpul Media di Bogor, Senin (25/11).
Hal tersebut, menurut Ferdinandus, diusulkan Menkominfo saat memimpin rapat soal RUU PDP bersama Kementerian dan Lembaga terkait di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (21/11).
Dalam rapat tersebut, Ferdinandus mengatakan, telah disepakati apa yang menjadi catatan Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung soal perlunya pertimbangan agar RUU PDP mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik.
"Hal-hal yang sudah dimintakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung itu sudah langsung diputuskan pada rapat kemarin itu, kan itu soalnya redaksional, jadi sudah oke," kata dia.
Sebelumnya, terdapat tujuh poin yang menjadi catatan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung, sehingga RUU PDP dikembalikan kepada Kominfo.
Poin tersebut yakni Pasal 7 mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi dan Pasal 20 tentang perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi.
Lalu, Pasal 1 angka 7, mengenai definisi korporasi dan Pasal 10 tentang hak untuk mengajukan keberatan.
Pasal 17 Ayat 2 huruf a, tentang prinsip perlindungan data pribadi dan Pasal 22 ayat 2, mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual.
Terakhir, Pasal 44, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi.
Saat ini, Ferdinandus mengatakan tim akan memasukkan pengaturan soal kedaulatan data. “Jadi, misalnya data server dan data pribadi harus ditempatkan di dalam negeri,” ujar dia.
“Kemungkinan di pasal 33 atau pasal 34, sedang dirumuskan,” lanjut dia.
Draft RUU PDP ditargetkan selesai, dan selanjutnya akan diajukan ke DPR bulan depan.
“Pak Johnny bilang harus kirim ke DPR setidaknya minggu ketiga Desember paling lambat,” kata Ferdinandus.
“Saya lihat hari Kamis kemarin Kementerian dan Lembaga yang hadir mereka benar-benar sepakat dengan Pak Menteri, jadi saya yakin cepat,” tambah dia.
Berita Terkait
Negara masih sebatas mengakui masyarakat adat
Rabu, 3 April 2024 16:06 Wib
Menteri PPPA sebut RUU KIA atur cuti melahirkan ibu pekerja dan cuti ayah
Senin, 25 Maret 2024 18:43 Wib
"Two in One" pariwisata sekaligus lindungi ekologi
Kamis, 14 Maret 2024 8:30 Wib
Inilah kabar terakhir rumusan pembahasan RUU DKJ,
Selasa, 12 Maret 2024 10:47 Wib
Mahfud MD janji selesaikan RUU Masyarakat Adat
Selasa, 6 Februari 2024 14:31 Wib
Puan sebut perangkat desa setuju revisi UU Desa dibahas usai pemilu
Selasa, 6 Februari 2024 13:02 Wib
Gibran janjikan dorong RUU masyarakat adat ciptakan masyarakat berkeadilan
Minggu, 21 Januari 2024 21:08 Wib
Ganjar: RUU Perampasan Aset harus segera disahkan
Selasa, 19 Desember 2023 14:12 Wib