Menkominfo usul klausul kedaulatan data di RUU Perlindungan Data Pribadi

id menkominfo,RUU PDP,perlindungan data pribadi,PDP,kedaulatan data,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, pa

Menkominfo usul klausul kedaulatan data di  RUU Perlindungan Data Pribadi

Data pribadi (Shutterstock)

Bogor (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengusulkan klausul kedaulatan data pada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

“Pak Menteri melihat, secara sepintas dari beberapa laporan kami, bahwa belum ada pasal atau ketentuan khusus mengenai kedaulatan data. Jadi, pak Menteri ingin meng-insert kedaulatan data, pengaturan klausul kedaulatan di RUU PDP ini,” ujar PLT Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu dalam Kumpul Media di Bogor, Senin (25/11).

Hal tersebut, menurut Ferdinandus, diusulkan Menkominfo saat memimpin rapat soal RUU PDP bersama Kementerian dan Lembaga terkait di kantor Kominfo, Jakarta, Kamis (21/11).

Dalam rapat tersebut, Ferdinandus mengatakan, telah disepakati apa yang menjadi catatan Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung soal perlunya pertimbangan agar RUU PDP mengatur alat bukti yang sah, termasuk alat bukti elektronik.

"Hal-hal yang sudah dimintakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung itu sudah langsung diputuskan pada rapat kemarin itu, kan itu soalnya redaksional, jadi sudah oke," kata dia.

Sebelumnya, terdapat tujuh poin yang menjadi catatan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung, sehingga RUU PDP dikembalikan kepada Kominfo.

Poin tersebut yakni Pasal 7 mengenai hak untuk memperbarui atau memperbaiki data pribadi dan Pasal 20 tentang perjanjian yang di dalamnya terdapat permintaan data pribadi.

Lalu, Pasal 1 angka 7, mengenai definisi korporasi dan Pasal 10 tentang hak untuk mengajukan keberatan.

Pasal 17 Ayat 2 huruf a, tentang prinsip perlindungan data pribadi dan Pasal 22 ayat 2, mengenai pengecualian pemasangan alat pengolah data visual.

Terakhir, Pasal 44, mengenai pengecualian kewajiban pengendalian data pribadi.

Saat ini, Ferdinandus mengatakan tim akan memasukkan pengaturan soal kedaulatan data. “Jadi, misalnya data server dan data pribadi harus ditempatkan di dalam negeri,” ujar dia.

“Kemungkinan di pasal 33 atau pasal 34, sedang dirumuskan,” lanjut dia.

Draft RUU PDP ditargetkan selesai, dan selanjutnya akan diajukan ke DPR bulan depan.

“Pak Johnny bilang harus kirim ke DPR setidaknya minggu ketiga Desember paling lambat,” kata Ferdinandus.

“Saya lihat hari Kamis kemarin Kementerian dan Lembaga yang hadir mereka benar-benar sepakat dengan Pak Menteri, jadi saya yakin cepat,” tambah dia.