Inilah kabar terakhir rumusan pembahasan RUU DKJ,

id RUU DKJ,DKJ

Inilah kabar terakhir rumusan pembahasan RUU DKJ,

Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta (ANTARA) - Posisi Kota Jakarta  saat ini masih menyandang status Daerah Khusus Ibukota atau DKI, terkait status ke depan sedang dirumuskan RUU Daerah Khusus Jakarta atau disingkat DKJ.

DPRD Provinsi DKI Jakarta mendesak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mempercepat perumusan Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) demi memastikan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Provinsi DKI.

“Harapan saya, tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil (daerah pemilihan) Jakarta menginisiasi percepatan perumusan Undang-Undang Kekhususan Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Misan Samsuri kepada wartawan, di Jakarta, Selasa.

Menurut Misan,  desakan itu bertujuan agar RUU DKJ dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat.

Menurut dia, perencanaan pembahasan terkesan sangat lambat terkait status Ibu Kota.

Terlebih, dia mengatakan, RUU DKJ seharusnya rampung dibahas sebelum Pemilu 2024 sehingga tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.