Saksi perkara korupsi meninggal dunia setelah diperiksa di pengadilan

id Aceh,Pemerintah Aceh,Provinsi Aceh,Pemprov Aceh,mantan wali kota sabang,sidang korupsi

Saksi perkara korupsi meninggal dunia setelah diperiksa di pengadilan

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal. Antara Aceh/M Haris SA

Banda Aceh (ANTARA) - Ali Sarjan, mantan Kepala Dinas Pendidikan Sabang yang menjadi saksi perkara korupsi dengan terdakwa mantan Wali Kota Sabang 2012-2017 Zulkifli H Adam, meninggal dunia usai diperiksa dan dimintai keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, menjelaskan, almarhum sempat diperiksa dan dimintai keterangan pada sidang korupsi dengan terdakwa Zulkifli H Adam.

Namun, di akhir persidangan, yang bersangkutan jatuh dari kursi dan dilarikan ke rumah sakit. Saksi meninggal dunia di rumah sakit Senin (28/10) petang," kata Munawal.

Persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Zulkifli H Adam merupakan sidang kedua, setelah sidang pertama pembacaan dakwaan pada Jumat (18/10).

Pada sidang kedua, selain almarhum Ali Sarjan, jaksa penuntut umum juga menghadirkan empat saksi lainnya, yakni T Ramli Angkasa, Faisal Azwar, Teuku Merah Mirza, dan Amiruddin. Semua saksi merupakan pejabat Pemerintah Kota Sabang.

"Saksi Ali Sarjan dimintai keterangan setelah pemeriksaan empat saksi lainnya. Almarhum sempat menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan tersebut. Almarhum terjatuh setelah menjawab pertanyaan terakhir," kata Munawal.

Kendati saksi meninggal dunia, lanjut Munawal, persidangan dengan terdakwa Zulfikar H Adam tetap berlanjut. Sebab, saksi sudah memberi keterangan di persidangan termasuk sudah menandatangani berkas perkara pada saat penyidikan.

Sebelumnya, mantan Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan rumah guru yang bersumber dari APBK Sabang 2012 dengan nilai Rp1,6 miliar.