Ditetapkan tersangka oleh KPK, Sekdakot Bandung mundur
Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bandung memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna telah mengundurkan diri usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/3).
"Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Apalagi sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung, Yayan A. Brilyana di Bandung, Kamis.
Atas pengunduran diri tersebut, Yayan mengungkapkan, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono telah mendisposisikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa untuk segera memprosesnya sesuai prosedur."
"Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Apalagi sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung, Yayan A. Brilyana di Bandung, Kamis.
Atas pengunduran diri tersebut, Yayan mengungkapkan, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono telah mendisposisikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa untuk segera memprosesnya sesuai prosedur."