Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan Polri telah menetapkan sedikitnya 325 tersangka perorangan dan 11 tersangka korporasi di sejumlah Polda.
"Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah merangkum terdapat 325 tersangka perorangan yang sudah dilakukan penanganan," kata Asep saat dihubungi, Kamis (3/10).
Selain itu terdapat 95 korporasi yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dengan rincian, 84 korporasi dalam tahap penyelidikan dan 11 korporasi dalam proses penyidikan.
"Dari 11 korporasi yang dalam penyidikan, di Riau ada 2 (perusahaan), di Sumatera Selatan 1, di Jambi ada 2, Kalsel 2, Kalteng 2, Kalbar 2," katanya.
Bila terbukti bersalah, para pelaku karhutla akan dijerat dengan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 dan 188 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun sampai 15 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Berita Terkait
KPK periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi
Jumat, 2 Februari 2024 14:17 Wib
Wabup OKU Timur: Kemiskinan ekstrem bisa ditanggulangi dengan pola hidup tepat
Rabu, 4 Oktober 2023 18:07 Wib
Amanda Manopo disodori 34 pertanyaan terkait judi daring
Selasa, 3 Oktober 2023 10:00 Wib
Penyidik periksa artis Wulan Guritno selama 5 jam
Rabu, 20 September 2023 11:32 Wib
Polisi selidiki peretas YouTube DPR RI
Rabu, 6 September 2023 11:51 Wib
Ganjar, Gibran, Prabowo dan Erick ngorbrol santai di Adi Soemarmo
Senin, 24 Juli 2023 10:25 Wib
Rahmad Adi Mulyono raih emas di Piala Dunia Panjat Tebing
Selasa, 11 Juli 2023 11:11 Wib
Bareskrim selidik penipuan berkedok undangan nikah
Senin, 30 Januari 2023 11:15 Wib