Pembangunan taman pascatambang terhambat akibat proses hukum

id Pembangunan, taman, pascatambang, terhambat, karena, proses, hukum

Pembangunan taman pascatambang terhambat akibat proses hukum

Segel penyidik KLHK di Tembeling, Bintan dalam kondisi rusak (Nikolas Panama)

Tanjungpinang (ANTARA) - Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa, Wahyu Budi Wiyono menyatakan pembangunan taman di lokasi bekas pertambangan bauksit terhambat karena saat ini dirinya masih menjalani proses hukum di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

"Saat masih beroperasi, di pertengahan jalan sudah dihentikan," kata Budi, yang dihubungi di Tanjungpinang, Kamis.

Selain itu, ia beralasan lahan pascatambang itu juga masih bersengketa antara warga dengan Pemkab Bintan, namun ia tidak merespons pertanyaan terkait dasar hukum dalam melaksanakan pertambangan di Tembeling, termasuk bagaimanamendapatkan ijin pengangkutan dan penjualan bauksit.

"Jadi kalau kami bangun, nanti jadi masalah," katanya.

Penyataan yang kontradiktif juga disampaikannya, dengan menganggap dirinya melakukan pertambangan bauksit di Tembeling justru ingin menyelesaikan masalah tanah itu.

Selain itu, ia beralasan lokasi pascatambang masih dalam tahap pengerasan lahan. Ia memastikan pihak perusahaan memiliki dana untuk membangun taman yang dijanjikan kepada masyarakat.

"Kami sudah bangun batu miring dan Babinsa," katanya.

Sementara terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan yang ditangani Kejati Kepri, Budi enggan menanggapinya. Ia menyarankan wartawan menanyakan hal itu kepada PT Gunung Bintan Abadi yang mendapat kuota ekspor bauksit sebesar 1,6 juta ton.

"Kalau soal korupsi itu, silahkan tanyakan ke PT GBA. Bagaimana cara perusahaan itu dapatkan ijin, tanyakan ke mereka," ucapnya.

Budi buru-buru menutup ponselnya saat ditanya bagaimana perusahaan yang dipimpinnya itu mendapatkan ijin pengangkutan dan penjualan bauksit dari Dinas ESDM Kepri dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Atap Kepri.

Ia juga tidak merespons saat ditanya apakah hanya sendirian dalam mengelola perusahaan itu atau ada pihak lainnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Pemkot Tanjungpinang Bobby Satya Kifana, membantah dirinya terlibat langsung dalam aktivitas tambang bauksit di Tembeling, Kabupaten Bintan.

Bobby mengaku hanya menanamkan modal di perusahaan yang melakukan pertambangan bauksit di Tembeling.

"Bukan bermain (tambang bauksit), tetapi saya tanam modal saya. Posisi saya di perusahaan pasif," katanya.

Bobby membenarkan perusahaan tempat ia menanamkan modal adalah CV Buana Sinar Khatulistiwa, yang tidak khusus bergerak di bidang pertambangan.

"Itu perusahaan umum. 'Kan boleh saya tanamkan modal," katanya.