Walhi Sumsel: Tindak pembakar lahan secara adil

id walhi susmel, tindak pem,bakar lahan, adil dalam penegakan hukum, karhutla

Walhi Sumsel: Tindak pembakar lahan secara adil

Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Hairul Sobri (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/19) (Foto ANTARA News Sumsel.com/Yudi Abdullah/19/)

....Penegakan hukum secara tegas dan adil merupakan jalan keluar provinsi ini terbebas dari kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap yang biasa terjadi pada setiap musim kemarau....
Palembang (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan meminta aparat penegakan hukum menindak siapapun yang terbukti melakukan pembakaran lahan atau penyebab terjadinya kebakaran hutan pada musim kemarau 2019 ini secara adil.

"Penegakan hukum secara tegas dan adil merupakan jalan keluar provinsi ini terbebas dari kebakaran hutan dan lahan serta bencana kabut asap yang biasa terjadi pada setiap musim kemarau," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumsel M Hairul Sobri, di Palembang, Rabu.

Penegakan hukum dapat mencegah dan mengendalikan kebakaran hutan dan lahan, tindakan yang telah dilakukan aparat kepolisian dalam beberapa tahun terakhir sudah saatnya ditingkatkan dan diterapkan secara adil.

Pemberian sanksi tegas tidak hanya terhadap petani, tetapi juga kepada pemegang izin lahan konsesi seperti perusahaan pertambangan, perkebunan dan hutan tanaman industri yang terbukti sengaja melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar atau tidak mampu menjaga lahannya dari kebakaran.

Proses hukum terhadap petani atau masyarakat umum dinilai sangat cepat dan ada beberapa kasus beberapa tahun terakhir yang dijadikan tersangka, sementara yang melibatkan perusahaan perkebunan besar proses penyidikannya terkesan lamban, ujar Sobri.

Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli sebelumnya mengatakan pihaknya berupaya menindak tegas perusahaan dan masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran lahan dan menyebabkan kabut asap.

"Siapapun yang terbukti membakar untuk membuka lahan pertanian dan perkebunan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum karena tindakan tersebut dapat menimbulkan kabut asap yang mengakibatkan gangguan kesehatan dan aktivitas masyarakat," ujar kapolda.