Jakarta (ANTARA News Sumsel) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan bahwa banyak sekali Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia yang diperjualbelikan dengan murah oleh para pejabat.
"Banyak sekali di Indonesia itu, Sumber Daya Alam itu diperjualbelikan dengan murah oleh para pejabat dan ingat yang bisa ditangkap itu hanya sebagian kecil dari sebagian besar yang belum tertangkap," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam acara diskusi "Melawan Korupsi di Sektor Sumber Daya Alam" di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa lebih dari 20 pejabat diproses KPK terkait sektor kehutanan.
"Dalam satu kasus Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan) misalnya kerugian negaranya itu mencapai Rp1,2 triliun. Ini uang lho bukan uang monopoli," ucap Syarif.
Selanjutnya, kata dia, mantan anggota DPR RI Al Amin Nasution yang hanya divonis 4 tahun penjara padahal mengeluarkan izin lebih dari 100 ribu hektare.
"Kemudian kasus penyupan Rp200 juta Arwin AS (eks Bupati Siak). Jadi, agak susah bagi kita untuk menjaga lingkungan Indonesia, SDA Indonesia, hutan Indonesia kalau orang-orang yang harusnya merawatnya itu tidak amanah," tuturnya.
Kemudian, kata dia, kasus eks Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu yang memberikan izin perkebunan kepada Siti Hartati Murdaya selaku Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (CCM).
"Waktu itu dia memberikan izin prinsip untuk kampanyenya jadi bupati. Ketika dia ditangkap, penyidik saya hampir meninggal waktu itu karena apa? Sopirnya itu dia mau tabrak semuanya karena di hutan, terjadi di hutan," ungkap Syarif.
Saat itu, kata dia, Siti Hartati divonis hanya dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp150 juta.
"Bagi Hartati Murdaya Rp150 juta "nih saya kasih Rp150 juta" tetapi Undang-Undang kita itu memang kalau pemberi maksimum 5 tahun dan dendanya maksimum Rp1 miliar. Saya kurang tahu teman-teman dulu kenapa dulu pengadilan memutuskan seperti itu," kata Syarif.
Sementara itu sebagai penerima, Amran Batalipu divonis tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
"Jadi, korupsi Sumber Daya Alam bukan hanya soal nilai keuangan negara tetapi kegagalan pengelolaan Sumber Daya Alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mengapa itu penting karena itu bukan hanya hari ini saja, Sumber Daya Alam Indonesia itu juga untuk masa depan," kata Syarif.
Berita Terkait
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Kejari Lubuklinggau tetapkan tersangka korupsi makan siswa tahfidz
Jumat, 26 April 2024 14:07 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Kejari Palembang tetapkan tersangka kasus korupsi bahan pakaian batik
Rabu, 24 April 2024 22:25 Wib
Pj Bupati Banyuasin ikut rakor pemberantasan korupsi
Rabu, 24 April 2024 19:11 Wib
Kejari Pali tahan tersangka dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 15:14 Wib