Palembang (ANTARA News Sumsel) - Batas waktu penukaran empat pecahan uang rupiah lama tahun emisi 1998 dan 1999 tinggal 26 hari lagi, namun masih belum ada masyarakat yang menukar uang lama ke Bank Indonesia Sumatera Selatan.
"Sesuai Peraturan Bank Indonesia No.10/33/PBI/2008, sejak 31 Desember 2008 empat pecahan uang rupiah lama tidak berlaku, saat ini sudah masuk tahun ke 10 proses penarikan, maka kami menghimbau masyarakat tukarkanlah uang lama itu ke BI Sumsel," kata Kepala Deputi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah Bank Indonesia Sumsel Muhammad Seto P, Selasa.
Dia menerangkan empat pecahan lama tersebut pertama, pecahan Rp10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional Tjut Njak Dhien, kedua Pecahan Rp20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional Ki Hadjar Dewantara.
Ketiga, Pecahan Rp50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan Gambar Muka Pahlawan Nasional WR. Soepratman, keempat, Pecahan Rp100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 dengan Gambar Muka Pahlawan Proklamator Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, setelah 31 Desember 2018 masyarakat tidak bisa lagi menukar uang pecahan lama.
Menurutnya belum ada masyarakat yang menukarkan uang pecahan lama di BI Sumsel sampai saat ini, ia menilai ada kemungkinan masyarakat lebih memilih menyimpan pecahan uang lama tersebut sebagai koleksi.
"Ya itu hak masyarakat, namun lebih baik ditukarkan saja, sebab kalau uang tidak berlaku lagi kan artinya tidak bisa di pakai, orang berhak menolak uang itu misalnya dipakai belanja," ujar Muhammad Seto.
Ia menjelaskan pencabutan dan penarikan uang rupiah tersebut dilakukan karena mempertimbangkan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
"BI Sumsel sendiri rutin melakukan penarikan uang rupiah pecahan lama atas pertimbangan tadi lewat setoran-setoran bank ke BI, jadi kalo ada setoran pakai uang lama langsung ditukar pecahan baru," tambah Muhammad Seto.
Ia menambahkan bagi masyarakat Sumsel yang ingin menukar uang pecahan lama hanya bisa di Bank Indonesia Sumsel Jalan Jendral Sudirman Nomor 510 Palembang atau tepat di Simpang Charitas, penukaran di lakukan di lantai 1 pada jam kerja kantor.
Berita Terkait
BTN pertimbangkan penyesuaian bunga KPR pasca BI-Rate naik
Jumat, 26 April 2024 10:34 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib
Rupiah menguat sebelum pengumuman hasil RDG BI
Rabu, 24 April 2024 11:15 Wib
Menimbang opsi terbaik menjaga kestabilan rupiah
Kamis, 18 April 2024 11:18 Wib
Masyarakat perlu periksa nomor seri uang untuk cegah uangpalsu
Jumat, 5 April 2024 15:10 Wib
Bank BSB siapkan uang tunai Rp1,2 triliun untuk cukupi libur lebaran
Jumat, 5 April 2024 7:31 Wib
Hasil Survei: Mayoritas masyarakat alokasikan THR tahun ini untuk belanja
Kamis, 28 Maret 2024 15:42 Wib
BI dan perbankan bukakuota penukaran rupiah 5.000 orang per hari
Kamis, 28 Maret 2024 11:03 Wib