UMK Palembang naik 8,03 persen tahun 2019

id umk,upah,upah minimum kota,palembang

UMK Palembang naik 8,03 persen tahun 2019

Ilustrasi- Upah Minimum Kota (ANTARA Sumsel)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Berdasarkan keputusan dinas ketenaga kerjaan kota Palembang dan dewan pengupahan diputuskan bahwa penetapan upah minimum kota palembang naik sebesar 8,03 persen. 

"Kenaikan ini sama dengan upah minimum provinsi, UMK yang sebelumnya Rp2.700.360 naik 8,03 persen menjadi Rp2.917.260 perbulan," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Edison, Senin. 

Penetapan UMK ini meliputi poin yakni untuk waktu kerja tujuh jam per hari untuk waktu kerja 6 hari per minggu atau waktu kerja delapan jam per hari untuk waktu kerja 5 hari per satu minggu.

Poin - poin ini di dasari atas, peraturan pemeritah nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, surat menteri ketenagakerjaan, indeks inflasi nasional 2018 sebesar 2, 88 persen, pertumbuhan ekonomi nasional 5, 15 persen dan upah yang berlaku sekarang 2018 sebesar Rp2.700.360 per bulan.

Selain itu keputusan naiknya UMK itu juga dipengaruhi dari perhitungan-perhitungan yang matang.

Selain itu besaran ini juga sudah disepakati oleh Dewan Pengupah, karena pada dasarnya penentuan besaran kenaikan disesuaikan dengan aturan dari Kemenaker.

"Ini sudah sesuai dengan aturan yang ada, sehingga per awal 2019 nanti, UMK Palembang di angka Rp2.917,260," ungkap dia.

Setelah diputuskannya besaran UMK itu, dia berharap pihak pengusaha bisa menerapkan hal itu. Menurut dia, setelah dikeluarkannya UMK 2019 itu, seluruh perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan Pemkot Palembang.

"Kami akan mengawasi terkait kenaikan UMK melalui Disnaker Kota Palembang. Harapan kami tidak ada masalah nantinya dengan adanya keputusan ini. Dan semua pihak dapat mentaatinya," tegasnya.