Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kendaraan angkutan batu bara di Sumatera Selatan mulai 8 November 2018 harus menggunakan jalan khusus karena jalur tersebut sudah disiapkan.
Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Nelson Firdaus dalam keterangan persnya di Palembang, Selasa mengatakan, sejak selesainya jalur tersebut maka semua angkutan Batu Bara melalui jalan khusus yakni Sirvo.
Jadi bila ada kendaraan batu bara melalui jalan umum akan dikenai sanksi, ujar dia.
Sebelumnya, jalur khusus angkutan batu bara tersebut sedang dalam perbaikan sehingga belum bisa digunakan secara maksimal, sehingga kendaraan batu bara ditoleransi untuk melalui jalan umum tetapi dengan jam tertentu, ujar dia.
Dia mengatakan, pengaturan jam khusus atau malam hari itu diatur melalui peraturan gubernur.
Namun, lanjut dia, setelah jalan khusus selesai dan mulai digunakan maka Pergub itu dicabut dan kembali ke perda.
Dalam perda itu antara lain diatur bahwa angkutan batu bara harus melalui jalur khusus dalam arti tidak boleh lagi melalui jalan umum, ujar dia.
Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Robert Heri mengatakan, jalur khusus angkutan batu bara itu ada dua jenis yakni mobil dan kereta api.
Untuk kereta api juga telah dibuat jalur khusus seperti Tanjung Enim, Tanjung Jambu Lahat dan Simpang Gandus Palembang, ujar dia.
Jadi dengan diberlakukannya jalur khusus itu maka angkutan batu bara tidak menganggu jalan umum lagi, tambah dia.
Berita Terkait
Polres OKU larang angkutan batubara melintas saat arus mudik
Jumat, 5 April 2024 20:11 Wib
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Enam sopir truk pengangkut batubara ilegal huni tahanan
Selasa, 19 Maret 2024 20:00 Wib
Polda Sumsel lakukan pendalaman kasus penyelundupan 142 ton batubara
Senin, 18 Maret 2024 18:16 Wib
Polda Sumsel tangkap tiga pelaku penyelundupan 88 ton batubara ilegal
Minggu, 17 Maret 2024 15:57 Wib
Angkutan KA batu bara PTBA kembali normal
Kamis, 14 Maret 2024 4:18 Wib
KPK hadirkan Juliari Batubara-Rudy Tanoe di sidang Tipikor bansos
Rabu, 6 Maret 2024 12:48 Wib
DPRD Palembang minta tongkang batubara kurangi volume
Rabu, 24 Januari 2024 20:15 Wib