Angkutan batu bara harus gunakan jalan khusus

id truk batubara,angkutan batu bara,berita sumsel,berita palembang,Kendaraan angkutan batu bara,heman deru,jalan khusu batubara,Pergub

Angkutan batu bara harus gunakan jalan khusus

Arsip- Antrian mobil truk batu bara. (ANTARA News Sumsel/Feny Selly)

Palembang (ANTARA News Sumsel) - Kendaraan angkutan batu bara di Sumatera Selatan mulai 8 November 2018 harus menggunakan jalan khusus karena jalur tersebut sudah disiapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Selatan Nelson Firdaus dalam keterangan persnya di Palembang, Selasa mengatakan, sejak selesainya jalur tersebut maka semua angkutan Batu Bara melalui jalan khusus yakni Sirvo.

Jadi bila ada kendaraan batu bara melalui jalan umum akan dikenai sanksi, ujar dia.

Sebelumnya, jalur khusus angkutan batu bara tersebut sedang dalam perbaikan sehingga belum bisa digunakan secara maksimal, sehingga kendaraan batu bara ditoleransi untuk melalui jalan umum tetapi dengan jam tertentu, ujar dia.

Dia mengatakan, pengaturan jam khusus atau malam hari itu diatur melalui peraturan gubernur.

Namun, lanjut dia, setelah jalan khusus selesai dan mulai digunakan maka Pergub itu dicabut dan kembali ke perda.

Dalam perda itu antara lain diatur bahwa angkutan batu bara harus melalui jalur khusus dalam arti tidak boleh lagi melalui jalan umum, ujar dia.

Sementara Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Robert Heri mengatakan, jalur khusus angkutan batu bara itu ada dua jenis yakni mobil dan kereta api.

Untuk kereta api juga telah dibuat jalur khusus seperti Tanjung Enim, Tanjung Jambu Lahat dan Simpang Gandus Palembang, ujar dia.

Jadi dengan diberlakukannya jalur khusus itu maka angkutan batu bara tidak menganggu jalan umum lagi, tambah dia.