Polres OKU larang angkutan batubara melintas saat arus mudik

id Arus mudik, angkutan batubara, jalur lintas sumatera, Polres OKU

Polres OKU larang angkutan batubara melintas saat arus mudik

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni. ANTARA/Edo Purmana/24.

Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mengeluarkan edaran tentang larangan bagi angkutan batubara melintas di wilayah setempat selama arus mudik Lebaran Idul Fitri tahun 2024.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Jumat mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel Nomor 550/0939/DISHUB/2024 tentang pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus mudik tahun ini.

Dia mengatakan operasional truk angkutan barang non pangan dihentikan sementara waktu di wilayah Sumsel, termasuk Kabupaten OKU sebagai wujud realisasi aturan pembatasan selama arus mudik Idul Fitri 1443 Hijriah oleh pemerintah pusat.

"Larangan operasional sementara ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah," ujarnya.

Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran lalulintas selama arus mudik dan arus balik maka angkutan barang hanya boleh melalui jalur yang diberlakukan khusus," ujarnya.

Adapun angkutan yang dilarang melintas, antara lain mobil pengangkut barang dengan sumbu tiga atau lebih, angkutan kereta tempelan, truk gandeng dan angkutan barang pengangkut galian tanah serta hasil tambang.

Aturan tersebut, kata dia, diberlakukan untuk jalur ruas jalan tol dan jalan non tol di Sumsel yang berlaku sejak 5 -16 April 2024.

Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas bagi armada yang nekat melewati jalan lintas Sumatera wilayah Kabupaten OKU dengan mengeluarkan surat tilang guna memberikan efek jera bagi sopir kendaraan tersebut.

"Kami akan menindak tegas jika ditemukan adanya kendaraan yang membandel," ujarnya.