Aparat Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) menangani kasus sindikat penjualan data nomor induk kependudukan (NIK) melalui akun WhatsApp.
"Sindikat ini terdiri dari tujuh orang mereka menjual data NIK yang terdaftar di nomor akun WhatsApp, kemudian dijual ke luar negeri seperti China," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, di Palembang, Selasa.
Ia menjelaskan perbuatan sindikat tersebut dikepalai oleh salah satu tersangka yakni (NOV). NOV mengaku mempelajari sistem transaksi penjualan dengan belajar di media sosial youtube.
NOV dan rekanannya ditangkap kepolisian pada beberapa waktu lalu di daerah Borang, Kota Palembang bersama barang bukti.
NOV dan rekanannya ditangkap kepolisian pada beberapa waktu lalu di daerah Borang, Kota Palembang bersama barang bukti.
Sindikat tersebut mampu menjual sebanyak 50.000 akun WhatsApp per hari dengan penghasilan sebesar Rp5.000.000.